SATELITNEWS.COM, LEBAK— Gubernur Banten Andra Soni menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Setiap pelanggaran yang ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat melakukan peninjauan langsung pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung, Senin (22/6/2026), bersama Bupati Lebak, Ketua DPRD Provinsi Banten, serta jajaran terkait. Menurut Andra, tahapan SPMB saat ini berjalan pada jalur afirmasi, zonasi, dan wilayah. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan jalur prestasi akademik, nonakademik, serta perpindahan tugas orangtua.
Ia meminta seluruh panitia dan pihak sekolah menjalankan proses sesuai aturan dengan mengedepankan keadilan serta transparansi. “Pelaksanaan SPMB ini harus dilaksanakan seadil-adilnya dan transparan. Kami juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik-praktik kecurangan dalam proses SPMB di seluruh Provinsi Banten,” ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Banten tersebut.
Andra menjelaskan, sistem SPMB yang terbuka dapat menjadi alat pengawasan bersama untuk mencegah adanya intervensi maupun pungutan liar. Setiap tahapan dapat dipantau sehingga apabila terjadi penyimpangan akan lebih mudah diketahui. “Kalau ada anak yang seharusnya lolos tetapi ternyata digantikan oleh yang lain, itu akan terlihat. Kami pastikan setiap pelanggaran oleh pejabat pendidikan terkait SPMB akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Selain memperbaiki sistem penerimaan siswa baru, Pemprov Banten juga menyiapkan program sekolah gratis sebagai solusi bagi siswa yang belum mendapatkan kesempatan masuk sekolah negeri.
Saat ini, kata Andra, lebih dari 800 sekolah swasta di Banten telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam program tersebut. Tahun ini juga disiapkan kuota sekitar 10 ribu bagi siswa Madrasah Aliyah. “Tujuannya bagaimana akses pendidikan dapat diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat Banten, sehingga anak-anak yang tidak masuk sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga: PPA Tangerang Selatan: Sekolah Wajib Lapor Jika Terjadi Kekerasan
Usai melihat langsung proses SPMB di Kabupaten Lebak, Andra menilai pelaksanaannya berjalan baik. Ia melihat adanya komitmen dari panitia dan kepala sekolah untuk menjalankan aturan sesuai petunjuk teknis.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengapresiasi langkah Gubernur Banten dalam memperkuat sistem penerimaan siswa baru. Menurutnya, sistem yang diterapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus membuat kepala sekolah lebih nyaman karena proses berjalan berdasarkan aturan.
“Kita apresiasi langkah gubernur. Mari kita kawal bersama agar hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak bisa terpenuhi,” ujarnya. Fahmi menambahkan, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB, tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau memang terbukti melanggar, sanksinya harus sesuai prosedur, bahkan bisa sampai pemberhentian,” tegasnya. Untuk SMAN 1 Rangkasbitung sendiri, daya tampung penerimaan siswa baru tahun ini sekitar 214 siswa dengan enam rombongan belajar. (mulyana)
