SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan terus diupayakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama dalam regulasi baru tersebut adalah mekanisme penanganan kasus yang kini dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja), menggantikan sistem sebelumnya.
“Sekarang penanganannya berubah menjadi adanya Pokja kelompok kerja yang diketuai oleh Setda Tangsel dan dikoordinatorkan oleh Dinas Pendidikan Tangsel,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Menurut Tri, Pokja tersebut beranggotakan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dengan melibatkan lintas sektor, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Anggotanya dari OPD. Anggotanya dari OPD-OPD terkait dalam penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan,” katanya.
Dalam mekanisme yang baru bergulir pada awal tahun itu, setiap satuan pendidikan wajib melaporkan dugaan atau kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan sebagai koordinator Pokja. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD
“Ya, harus lapor. Dari sekolah, di satuan pendidikan wajib lapor ke Dinas Pendidikan sebagai koordinator Pokja apabila terjadi tindakan tersebut,” jelas Tri.
Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Selain mempercepat penanganan kasus, sistem Pokja juga diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan melalui kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga terkait.
Tri melanjutkan, untuk di kewilayahan, para anggota Satgas di tiap kelurahan memiliki peran serupa menjembatani laporan-laporan masyarakat di wilayah mereka masing-masing.
“Peran Satgas saat ini yang ada di Kota Tangerang Selatan adalah menerima laporan-laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah. Dibentuk, di SK kan oleh Kelurahan, dan ini sudah ada di semua kelurahan di Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya. (eko)
