Selasa, 23 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 15:44 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin

ILUSTRASI ASN. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG–-Pemerintah Provinsi Banten memastikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus non-ASN. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan besaran upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

“Honornya memang ada yang berbeda, karena sesuai jenjang pendidikan pegawai,” jelasnya, Senin (22/6).

Diketahui, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN.

Ketentuan itu disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang menerima alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. BKD meminta setiap organisasi perangkat daerah menyesuaikan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua hampir sama untuk pembayaran upah, sesuai dengan sebelumnya saat menjadi honorer. Tidak akan lebih rendah karena sudah sesuai SSH masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran upah PPPK Paruh Waktu harus dialokasikan melalui klasifikasi belanja yang telah ditetapkan khusus untuk PPPK Paruh Waktu sesuai jabatan yang diduduki. Sumber pembayaran yang sebelumnya berasal dari berbagai jenis belanja saat pegawai masih berstatus non-ASN harus disesuaikan dan dialihkan ke pos anggaran PPPK Paruh Waktu.

Selain upah, pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan iuran jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Penganggaran upah dan jaminan sosial dilakukan secara terpisah sesuai Standar Satuan Harga (SSH) dan klasifikasi belanja yang berlaku.

BeritaTerbaru

Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

Akademisi Sebut Pemprov Banten Kangkangi PP Nomor 27/2014

Selasa, 23 Jun 2026 13:05 WIB
Ilustrasi Puspemkab Serang. (ISTIMEWA)

Butuh Anggaran Pembangunan Kantor, Pemkab Serang Berharap Bankeu Pemprov

Selasa, 23 Jun 2026 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Banten Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 22 Jun 2026 21:53 WIB
BERBINCANG : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, berbincang dengan masyarakat saat melakukan reses. (ISTIMEWA)

Soal Penyerobotan Situ Rancagede Jakung, DPRD Desak Pemprov Banten Hitung Kerugian

Senin, 22 Jun 2026 21:45 WIB

BKD juga mengatur mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Upah baru dapat dibayarkan setelah pegawai melaksanakan tugas serta memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kehadiran dan kinerja.

Dalam edaran bernomor B-800.1.13.2/511/BKD/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu, perangkat daerah juga diimbau agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.

Saat ditanyakan terkait sebelumnya ada upah PPPK paruh waktu lebih rendah dari saat honorer, Ai menegaskan bahwa belum ada laporan hal tersebut ke BKD Banten.

“Selama ini tidak ada laporan itu (upah lebih rendah), tentu dengan adanya edaran ini untuk penegasan. Karena pasti kalau ada yang lebih rendah akan rame (kecewa),” tandasnya.

Baca Juga: Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini

Sementara itu, salah seorang sumber internal Pemprov Banten, mengatakan bahwa sebelum adanya edaran tersebut masih banyak PPPK paruh waktu yang mendapatkan gaji di bawah upah saat menjadi honorer.

“Kenyataannya memang sebelumnya gaji PPPK paruh waktu banyak yang turun (nominalnya). Tapi semoga dengan adanya edaran ini bisa menjadi lebih baik,” singkatnya. (myu/rmg)

Tags: BantenbkdPPPK Paruh Waktu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TINJAU PEMBANGUNAN - Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pembangunan jalan di wilayah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Banten Klaim Jalan Poros Desa Sebagai Akses Memudahkan Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 21:41 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak
Banten Region

Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak

Senin, 22 Jun 2026 18:42 WIB
DPRD Lebak dan Pemkab Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Banten Region

DPRD Lebak dan Pemkab Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan

Senin, 22 Jun 2026 18:28 WIB
DIEVAKUASI - Mad Rofei (50), warga Pasar Kranggot, Kota Cilegon, dievakuasi oleh Tim SAR Banten, Senin (22/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Jatuh Dari Pohon Melinjo Di Gunung Gede, Warga Kranggot Kota Cilegon Alami Cedera Kaki

Senin, 22 Jun 2026 17:48 WIB
MEMPRIHATINKAN - Kondisi Pasar Bojonegara, kondisinya sangat memprihatikan dan butuh sentuhan rehabilitasi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Revitalisasi Pasar Bojonegara Kabupaten Serang Diusulkan Ke Pusat

Senin, 22 Jun 2026 16:55 WIB
PELETAKAN BATU PERTAMA - Peletakan batu pertama pembangunan SDN Inpres, yang beralamat di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tepatnya di Kampung Panenjeon, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, akhirnya mulai dilaksanakan setelah 8 tahun terkatung - katung. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sempat Kesulitan Cari Lahan, SDN Inpres Cikeusal Kabupaten Serang Akhirnya Dibangun

Senin, 22 Jun 2026 16:47 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENGAMBIL RAPORT : Gubernur Banten Andra Soni, mengambil raport anaknya secara langsung. (ISTIMEWA)

Gaungkan Program Gemar, Gubernur Banten Damping Pengambilan Raport Anak

Kamis, 18 Jun 2026 16:28 WIB
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Sabtu, 20 Jun 2026 10:11 WIB

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB

Kasus Dugaan Sewa Pesawat Fiktif, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS

Jumat, 19 Jun 2026 17:47 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.