SATELITNEWS.COM, SERANG–-Pemerintah Provinsi Banten memastikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus non-ASN. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan besaran upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Honornya memang ada yang berbeda, karena sesuai jenjang pendidikan pegawai,” jelasnya, Senin (22/6).
Diketahui, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN.
Ketentuan itu disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang menerima alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. BKD meminta setiap organisasi perangkat daerah menyesuaikan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua hampir sama untuk pembayaran upah, sesuai dengan sebelumnya saat menjadi honorer. Tidak akan lebih rendah karena sudah sesuai SSH masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran upah PPPK Paruh Waktu harus dialokasikan melalui klasifikasi belanja yang telah ditetapkan khusus untuk PPPK Paruh Waktu sesuai jabatan yang diduduki. Sumber pembayaran yang sebelumnya berasal dari berbagai jenis belanja saat pegawai masih berstatus non-ASN harus disesuaikan dan dialihkan ke pos anggaran PPPK Paruh Waktu.
Selain upah, pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan iuran jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Penganggaran upah dan jaminan sosial dilakukan secara terpisah sesuai Standar Satuan Harga (SSH) dan klasifikasi belanja yang berlaku.
BKD juga mengatur mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Upah baru dapat dibayarkan setelah pegawai melaksanakan tugas serta memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kehadiran dan kinerja.
Dalam edaran bernomor B-800.1.13.2/511/BKD/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu, perangkat daerah juga diimbau agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.
Saat ditanyakan terkait sebelumnya ada upah PPPK paruh waktu lebih rendah dari saat honorer, Ai menegaskan bahwa belum ada laporan hal tersebut ke BKD Banten.
“Selama ini tidak ada laporan itu (upah lebih rendah), tentu dengan adanya edaran ini untuk penegasan. Karena pasti kalau ada yang lebih rendah akan rame (kecewa),” tandasnya.
Baca Juga: Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini
Sementara itu, salah seorang sumber internal Pemprov Banten, mengatakan bahwa sebelum adanya edaran tersebut masih banyak PPPK paruh waktu yang mendapatkan gaji di bawah upah saat menjadi honorer.
“Kenyataannya memang sebelumnya gaji PPPK paruh waktu banyak yang turun (nominalnya). Tapi semoga dengan adanya edaran ini bisa menjadi lebih baik,” singkatnya. (myu/rmg)
