Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 15:44 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Puluhan Pegawai Pemprov Banten Disanksi Disiplin

ILUSTRASI ASN. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, SERANG–-Pemerintah Provinsi Banten memastikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus non-ASN. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan besaran upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

“Honornya memang ada yang berbeda, karena sesuai jenjang pendidikan pegawai,” jelasnya, Senin (22/6).

Diketahui, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN.

Ketentuan itu disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang menerima alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. BKD meminta setiap organisasi perangkat daerah menyesuaikan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua hampir sama untuk pembayaran upah, sesuai dengan sebelumnya saat menjadi honorer. Tidak akan lebih rendah karena sudah sesuai SSH masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Musda Perdana Apdesi Merah Putih, Muhibbin : Diharapkan Wujudkan Asta Cita Presiden

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran upah PPPK Paruh Waktu harus dialokasikan melalui klasifikasi belanja yang telah ditetapkan khusus untuk PPPK Paruh Waktu sesuai jabatan yang diduduki. Sumber pembayaran yang sebelumnya berasal dari berbagai jenis belanja saat pegawai masih berstatus non-ASN harus disesuaikan dan dialihkan ke pos anggaran PPPK Paruh Waktu.

Selain upah, pemerintah daerah juga diwajibkan menganggarkan iuran jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Penganggaran upah dan jaminan sosial dilakukan secara terpisah sesuai Standar Satuan Harga (SSH) dan klasifikasi belanja yang berlaku.

BeritaTerbaru

DIRAWAT - Sendi (10), warga Kampung Popongo, RT 001 RW 001, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dirawat di Puskesmas Sumur Kabupaten Pandeglang, akibat mengalami luka pada bagian bahunya, setelah diterkam buaya. (ISTIMEWA)

Diterkam Buaya, Bocah Asal Sumur Pandeglang Jalani Perawatan Intensif

Kamis, 13 Agu 2026 20:55 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat. (ISTIMEWA)

Anggota DPRD Pandeglang Minta Kasus Asusila Diusut Tuntas

Kamis, 13 Agu 2026 20:51 WIB
DISKUSI -- Kades Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Wahyu Kusnadihardja, berdiskusi dengan seorang siswa SLTA asal Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Membangun Kemandirian Masyarakat, Kades Bandung Pandeglang Kembangkan Potensi Desa

Kamis, 13 Agu 2026 20:46 WIB
SOSIALISASI - Ketua FPTK Banten Nurwarta Wiguna, menyosialisasikan tentang terumbu karang. (ISTIMEWA)

Perluas Kampanye Terumbu Karang, Mahasiswa Polka Cilegon Diharapkan Jadi Duta Terang

Kamis, 13 Agu 2026 20:37 WIB

BKD juga mengatur mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Upah baru dapat dibayarkan setelah pegawai melaksanakan tugas serta memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kehadiran dan kinerja.

Dalam edaran bernomor B-800.1.13.2/511/BKD/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu, perangkat daerah juga diimbau agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.

Saat ditanyakan terkait sebelumnya ada upah PPPK paruh waktu lebih rendah dari saat honorer, Ai menegaskan bahwa belum ada laporan hal tersebut ke BKD Banten.

“Selama ini tidak ada laporan itu (upah lebih rendah), tentu dengan adanya edaran ini untuk penegasan. Karena pasti kalau ada yang lebih rendah akan rame (kecewa),” tandasnya.

Baca Juga: Incar Gelar Juara, Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten ke-24

Sementara itu, salah seorang sumber internal Pemprov Banten, mengatakan bahwa sebelum adanya edaran tersebut masih banyak PPPK paruh waktu yang mendapatkan gaji di bawah upah saat menjadi honorer.

“Kenyataannya memang sebelumnya gaji PPPK paruh waktu banyak yang turun (nominalnya). Tapi semoga dengan adanya edaran ini bisa menjadi lebih baik,” singkatnya. (myu/rmg)

Tags: BantenbkdPPPK Paruh Waktu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warga Bayah Lebak Serbu Pengobatan Gratis
Banten Region

Warga Bayah Lebak Serbu Pengobatan Gratis

Kamis, 13 Agu 2026 19:08 WIB
PT PWI 6 Dikabarkan akan Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
Banten Region

PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran

Kamis, 13 Agu 2026 18:51 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong

Kamis, 13 Agu 2026 17:58 WIB
KUNJUNGAN - Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, berkunjung ke Kantor Kecamatan Baros, Kamis (13/8/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kunjungan Sekda Zaldi Dimanfaatkan Camat Baros untuk “Curhat” Berbagai Persoalan

Kamis, 13 Agu 2026 17:49 WIB
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak
Banten Region

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak

Kamis, 13 Agu 2026 17:40 WIB
PERESMIAN -- Jembatan Merah Putih (MP) Presisi, diresmikan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kapolres Serang Kabupaten AKBP Andri Kurniawan, Kajari Serang IG. Punia Atmaja NR, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono, dan Kepala DPUPR Kabupaten Serang Moch. Ronny Natadipraja. (ISTIMEWA)
Banten Region

Jembatan MP Presisi Diresmikan, Warga Pasir Buyut Kabupaten Serang Kini Tak Khawatir Lagi

Kamis, 13 Agu 2026 17:33 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

PELANTIKAN -- Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Serang, masa bakti 2026-2030, dilantik oleh Wabup Serang Muhammad Najib Hamas. (ISTIMEWA)

Duta Pancasila Kabupaten Serang Diharapkan Jadi Pilar Persatuan

Minggu, 9 Agu 2026 16:36 WIB
Pemkot Cilegon Tagih Utang Tipping Fee, Pemkab Serang Belum Pastikan Waktu Pembayaran

Pemkot Cilegon Tagih Utang Tipping Fee, Pemkab Serang Belum Pastikan Waktu Pembayaran

Senin, 10 Agu 2026 07:50 WIB
42.056 Warga Lebak Terdampak Kekeringan, BPBD Mulai Kewalahan

42.056 Warga Lebak Terdampak Kekeringan, BPBD Mulai Kewalahan

Minggu, 9 Agu 2026 19:16 WIB
PSG vs Aston Villa, Berburu Tahta Eropa

PSG vs Aston Villa, Berburu Tahta Eropa

Selasa, 11 Agu 2026 16:38 WIB
BERBINCANG : Gubernur Banten Andra Soni, berbincang dengan Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Provinsi Banten, Annisa Maharani Alzahra Mahesa. (ISTIMEWA)

Jaga Ketahanan Pangan, Regenerasi Petani Muda di Banten Perlu Diperkuat

Jumat, 7 Agu 2026 10:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.