SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Kota Cilegon menagih tunggakan pembayaran layanan pembuangan sampah (tipping fee) senilai Rp1,3 miliar kepada Pemkab Serang. Tagihan itu direspon dengan janji Pemkab Serang menyelesaikan kewajiban tersebut. Meski demikian, Pemkab Serang mengaku belum bisa memastikan kapan tunggakan tersebut diselesaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang untuk menentukan mekanisme pembayaran serta jadwal pelunasannya. Ia menuturkan bahwa pihaknya perlu melakukan pemetaan ulang skala prioritas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Sekda menjelaskan, penyelesaian piutang tersebut saat ini terkendala oleh banyaknya program prioritas kepala daerah yang harus diakomodasi dalam APBD Perubahan mendatang. Kata dia, Pemerintah daerah perlu menyisir dan menggeser alokasi anggaran agar kewajiban kepada Pemkot Cilegon dapat dituntaskan.
“Nah itu nanti kita membicarakan, karena untuk di anggaran perubahan ini kan masih banyak program prioritas Bupati yang belum teranggarkan secara optimal. Jadi kita nanti perlu menggeser-geser dari mana, bagaimana, untuk bisa tadi sifatnya menyelesaikan kewajiban dengan pihak Cilegon terkait tipping fee sampah kan,” terangnya, Minggu (9/8).
Menanggapi sorotan mengenai tunggakan yang telah berjalan selama dua tahun tersebut, Sekda menegaskan bahwa penetapan skala prioritas menjadi kunci utama sebelum mengambil keputusan pembayaran secara bertahap atau sekaligus. Beberapa penanganan mendesak seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bencana kekeringan menjadi perhatian utama daerah saat ini.
“Ya itu tadi. Kita coba memetakan dulu program prioritas. Misalnya begini lah, penanganan rumah tidak layak huni misalnya. Kan itu mungkin harus didahulukan. Kemudian dengan penanganan kebakaran hutan karena kekeringan sekarang, kan itu perlu prioritas dulu, yang gitu lah,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekda menegaskan, keputusan akhir terkait skema penyelesaian tunggakan sampah dengan Pemkot Cilegon tersebut baru bisa dipastikan setelah proses pemetaan alokasi anggaran rampung dilakukan.
“Kita perlu membuat prioritas, sehingga nanti kalau sudah, kita nanti melihat skala prioritas, program prioritas, kemudian efisiensi, nah nanti kita apakah bisa ditutupi semua, apakah sebagian dulu, atau bagaimana. Jadi setelah mapping itu lah kira-kira,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyebutkan Pemkab Serang masih memiliki tunggakan tipping fee sampah senilai Rp1,3 miliar dari kerja sama pembuangan sampah kurun waktu 2022 hingga awal 2024. Nilai tersebut masih tercatat sebagai piutang dalam laporan keuangan Pemkot Cilegon.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat tagihan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Serang terkait penyelesaian kewajiban tersebut.
“Kami sudah beberapa kali membuat surat tagihan ke Kabupaten Serang. Tapi sampai saat ini belum ada respons. Kami akan kirim surat lagi, mudah-mudahan nanti ada respons dan dianggarkan untuk pembayaran piutang tersebut,” kata Sabri , Rabu (5/8).
Sabri menegaskan, DLH akan terus mengingatkan Pemkab Serang agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran karena piutang tersebut masih menjadi bagian dari laporan keuangan daerah. Pemkot Cilegon juga berharap pelunasan tunggakan ini dapat dianggarkan melalui Perubahan APBD 2026 atau paling lambat direalisasikan pada awal 2027.
Baca Juga: Lantik Administrator, Kapus dan Kasubag TU, Ratu Zakiyah Tekankan Etika Birokrasi
“Mudah-mudahan pada Perubahan APBD 2026 atau awal 2027 bisa terbayar, karena piutang itu masih tercatat dalam laporan keuangan dan menjadi beban pemerintah daerah,” tandasnya. (mpd/rmg)

















