SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Alun-Alun Rangkasbitung ke Jalan Abdi Negara Kabupaten Lebak terus menuai sorotan. Pasalnya, para pedagang justru dipindahkan dari lokasi “terlarang” ke tempat “terlarang” lainnya.
DPRD Kabupaten Lebak pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bahwa penataan PKL harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pengamat bahkan meminta agar wakil rakyat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Pemkab Lebak terkait kebijakan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pemerintah daerah harus mampu mencari solusi yang tidak hanya mengedepankan penataan kota, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Menurutnya, keberadaan PKL memang perlu ditata agar kawasan perkotaan lebih tertib. Namun, penataan tersebut jangan sampai mengabaikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung maupun Jalan Abdi Negara masuk dalam zona merah atau wilayah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
“Yang mesti dipertimbangkan adalah PKL tetap bisa berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari, tetapi tanpa harus menabrak peraturan daerah yang berlaku,” ujar Juwita, Kamis (25/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pro kontra terkait relokasi PKL merupakan dinamika dalam proses penataan wilayah. Namun, pemerintah daerah tetap harus memastikan lokasi baru memiliki potensi ekonomi bagi para pedagang. “Pemkab Lebak harus memenuhi dua unsur, tidak bertabrakan dengan Perda dan direlokasi ke tempat yang memiliki potensi ramai pengunjung,” katanya.
Baca Juga: DPRD Lebak Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Siap Turun Cek Data
Sementara, pengamat kebijakan publik Arif Nugroho menilai kebijakan relokasi PKL ke Jalan Abdi Negara perlu dikaji lebih mendalam. Ia bahkan mendorong DPRD Lebak menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Arif menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018, karena Jalan Abdi Negara juga masuk dalam zona merah PKL. “Perda disusun dan disahkan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. Kalau kebijakan dilakukan tanpa pembahasan, maka fungsi DPRD sebagai lembaga legislasi dan pengawasan bisa terabaikan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan relokasi PKL ke Jalan Abdi Negara merupakan langkah yang tepat untuk sementara waktu.
Menurutnya, kawasan Alun-Alun Rangkasbitung memang harus ditata dan disterilkan dari aktivitas PKL. Pemindahan ke lokasi lain dilakukan sebagai solusi sementara sebelum ada penataan lebih lanjut. “Sekitar alun-alun juga zona merah, harus steril dari PKL. Bahwa direlokasi ke Jalan Abdi Negara yang juga sama zonanya adalah kebijakan yang lebih tepat untuk sementara waktu,” kata Halson.(mulyana)
