SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran sekaligus bedah buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti, yang merupakan praktisi hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia berharap kehadiran buku tersebut dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban saat menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di kampus UPH, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2026), yang juga digelar dalam rangka memperingati HUT ke-30 Fakultas Hukum UPH.
Menurut Dimyati, isi buku Informed Consent sangat baik sebagai media edukasi masyarakat, terutama ketika akan melakukan pengobatan di rumah sakit. Buku tersebut menjelaskan secara rinci hak-hak pelayanan dan administrasi pasien yang harus diperoleh selama masa pengobatan.
“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan,” katanya.
Wagub menilai, sumbangsih pemikiran yang digagas para praktisi UPH tersebut turut memperkaya cakrawala keilmuan melalui berbagai karya yang telah diterbitkan. Ia menambahkan, gagasan-gagasan tersebut juga dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan regulasi.
“Ada lima pihak yang harus memahami betul isi buku ini, pertama pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi, termasuk juga pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
Sementara itu, Rektor UPH Jonathan L. Parapak menyambut baik peluncuran buku Informed Consent tersebut. Ia berharap buku ini dapat memberikan pencerahan terkait aspek hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, menurut Jonathan, keberadaan buku Informed Consent juga menjadi prasyarat penting bagi dokter maupun rumah sakit untuk meminimalkan risiko tuntutan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hasil tindakan medis.
“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” katanya. (aditya)
