SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi cerita yang berulang di ruang persidangan Pengadilan Agama Tigaraksa. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan tercatat di pengadilan tersebut.
Dari perkara yang ditangani, persoalan ekonomi disebut menjadi salah satu pemicu utama. Namun, berdasarkan keterangan pasangan yang disampaikan dalam persidangan, masalah ekonomi itu dalam sejumlah kasus diawali dengan permainan judi online (judol).
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan, sejak 2 Januari hingga 12 Agustus 2026, pihaknya telah menangani 5.124 kasus perceraian pasangan suami istri.
Dari jumlah tersebut, perkara yang berasal dari Kabupaten Tangerang mencapai 3.314 kasus atau 64,7 persen. Sementara dari Tangerang Selatan terdapat 1.451 kasus atau 28,3 persen.
“Dari total kasus 5.124, sebanyak 4.765 kasus telah keluar putusan. Di antaranya 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan 1.451 kasus dari Tangerang Selatan, sementara sisanya, yaitu 359 kasus, masih dalam proses persidangan,” kata Yasmita kepada Satelit News, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yasmita, berdasarkan keterangan pasangan suami istri selama persidangan, penyebab perceraian yang terjadi di Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan mayoritas berkaitan dengan masalah ekonomi. Dalam sejumlah perkara, persoalan tersebut diawali dengan permainan judi online hingga kemudian memicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
“Jadi yang paling banyak di sini diawali dengan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Mereka berselisih karena ekonomi, yang diawali karena judi, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Jika dilihat berdasarkan wilayah kecamatan, perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang berada di Kecamatan Cikupa. Sedangkan di wilayah Tangerang Selatan, kasus terbanyak tercatat di Kecamatan Pamulang.
“Kalau Kabupaten Tangerang di Cikupa dengan 277 kasus. Kalau Tangerang Selatan di Pamulang dengan jumlah 368 kasus,” ujarnya. (alfian/aditya)




















