SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memberikan pendampingan hukum terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yaitu seorang pelajar SMP berinisial N (15) warga Kecamatan Baros, di Mapolresta Serang Kota.
Zona Klinik Hukum tersebut, merupakan program layanan bantuan hukum gratis yang dicanangkan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Informasi yang diperoleh, Polres Serang Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang, tengah menangani perkara dugaan tindak pidananya kekerasan seksual.
Sebelumnya, korban melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 untuk keperluan bukti hukum.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS 41 tahun, berprofesi sebagai guru silat di salah satu perguruan di wilayah Kecamatan Baros. Korban dan pelaku saling kenal karena korban aktif mengikuti latihan silat di tempat terduga pelaku.
Dugaan aksi terjadi, berulang kali sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban mengaku, mengalami tekanan dan ancaman dari terduga pelaku agar tidak melapor ke orang tua.
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa terduga pelaku sampai dengan saat ini dilakukan penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar mengaku bersyukur pihak Polresta Serang Kota telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut yang saat ini sudah masuk ketahapan penyidikan. Sangat mengapresiasi ibu Bupati Serang sangat peduli terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan dan mencari keadilan,” ujar Cecep, Rabu (24/6/2026).
Cecep berharap, sebagai kuasa hukum korban atau keluarga korban agar pelaku segera dijadikan tersangka dan ditahan untuk memberikan kepastian hukum.
“Ini juga untuk melindungi korban dari ancaman lebih lanjut, serta mencegah pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (sidik)
