SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, ternyata “mempunyai” profesi lain, yakni sebagai pencuri motor (curanmor). Pria berinisial IN alias Bisul itu pun akhirnya ditangkap Polisi usai terbukti mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Ironisnya, IN ditangkap di lokasi yang selama ini menjadi tempatnya mengamen. “Pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV,” kata Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso.
Kasus ini bermula saat korban memarkir Yamaha Mio berwarna hijau di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Sabtu (20/6/2026) malam. Saat kembali, motor seharga sekitar Rp3,5 juta itu sudah raib. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari situlah identitas pelaku mulai terungkap.
Petugas sempat mencari pelaku di kawasan lampu merah Gondrong, namun tidak menemukannya. Beberapa jam kemudian polisi kembali menyisir lokasi dan mendapati IN sedang duduk santai. Tanpa perlawanan, ia langsung dibekuk. Saat diperiksa, IN mengakui mencuri motor menggunakan kunci palsu. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menemukan motor curian yang disembunyikan di bangunan kosong tak jauh dari lokasi penangkapan.
Agar tidak dikenali, pelaku mengecat ulang motor dari hijau menjadi hitam-merah menggunakan cat semprot. Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Selain mengamankan motor korban, polisi menyita dua kunci palsu, pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap IN bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah dipenjara dalam perkara serupa pada 2023.
Baca Juga: Polisi Konfirmasi “Teror Pocong” di Cipondoh Hasil Editan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar Jauhari. Kini IN mendekam di sel Polsek Cipondoh dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ari)
