SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, Jumat (26/6/2026).
Mereka mendesak pemerintah segera menindak sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Aksi yang berlangsung sejak siang itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Massa menilai pemerintah kecamatan lamban merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas asusila di lingkungan permukiman.
Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan unjuk rasa dilakukan setelah warga melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni lalu. Menurut dia, hingga kini masyarakat belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah.
“Kami datang membawa keresahan masyarakat yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah bergerak, sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang dinilai tegas dari pemerintah kecamatan. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, berdasarkan temuan warga, rumah kos itu diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60.000 per jam. Tempat tersebut diduga digunakan oleh pasangan bukan suami istri, bahkan terdapat dugaan melibatkan anak di bawah umur. Dugaan itu, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polemik Pemilihan RW 01 Cikokol Makin Panas, Akses Jalan Rimbah Bambu Diblokir
CGMT meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang kami tuntut adalah tindakan nyata dari pemerintah. Kalau memang terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.
Dalam pernyataan sikapnya, CGMT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penyegelan rumah kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi, proses hukum terhadap pemilik apabila terbukti melanggar, hingga penyelidikan terhadap sejumlah penginapan yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.
Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah nyata.
“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Ilal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan aksi penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Menurut dia, pemerintah kecamatan menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: PKL Bantaran Sungai Cisadane Kota Tangerang Ditertibkan
“Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tentu menjadi masukan bagi kami,” kata Yudi usai menerima perwakilan massa aksi.
Yudi mengakui pihak kecamatan telah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut. Ia mengatakan informasi itu sebelumnya juga diterima dari aparat kelurahan, kepolisian, serta masyarakat.
Meski demikian, menurut Yudi, dugaan praktik prostitusi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil tindakan penutupan.
“Kalau bicara ketenteraman lingkungan, situasi di masyarakat relatif kondusif. Tetapi kalau kaitannya dengan dugaan prostitusi, itu harus dipastikan melalui pembuktian. Karena itu saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau memang terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu tujuh hari ke depan pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
“Kalau unsur pelanggaran dan bukti-buktinya terpenuhi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” kata Yudi.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan rumah kos maupun penginapan yang diduga disalahgunakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. RT, RW, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap rumah-rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang,” ucapnya. (ari)
