SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mahasiswa di Kabupaten Tangerang agar pemerintah daerah segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendapat respons dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Meski menilai aturan tersebut diperlukan, DPRD menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai landasan hukum sebelum menyusun Perda terkait LGBT.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umardhani, mengatakan daerah memang sudah seharusnya memiliki aturan mengenai pencegahan dan pelarangan LGBT atau penyimpangan seksual. Menurutnya, aktivitas tersebut dianggap merugikan dan membahayakan masyarakat karena dinilai dapat menimbulkan penyakit berbahaya serta merusak generasi bangsa.
“Memang sudah seharusnya daerah memiliki aturan tentang pencegahan dan pelarangan LGBT. Karena itu penyimpangan, jelas merusak generasi bangsa. Kalau terkait pelecehannya kan sudah ada, ini tinggal pelarangan penyimpangannya,” kata Deden Umardhani kepada Satelit News, Kamis (25/6/2026).
Namun, Deden menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang masih terkendala belum adanya landasan hukum dari Pemerintah Pusat maupun DPR RI yang secara khusus mengatur pelarangan LGBT. Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan dalam penyusunan Perda.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, aparat penegak Perda seperti Satpol PP akan mengalami kesulitan dalam penerapan aturan, termasuk terkait jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.
Baca Juga: Gandeng RS Harapan Kita, Pemkab Tangerang Siapkan Klinik Jantung di Tigaraksa
“Dilemanya, belum ada landasan dasar atau UU pelarangan LGBT dari Pemerintah Pusat dan DPR RI. Kalau dibuat Perda nanti Satpol PP bingung, mereka mau diberi sanksi apa. Khawatirnya malah, kalau dibuat Perda duluan akan bertentangan. Kalau misalnya Perda dibuat, lalu tiba-tiba muncul UU yang membolehkan LGBT,” ucap Deden Umardhani sambil tertawa.
Meski demikian, Deden menegaskan bahwa aturan mengenai pencegahan dan pelarangan LGBT tetap diperlukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan penyimpangan seksual. Hanya saja, menurutnya, harus ada undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Perda di daerah.
“Aturan tersebut tetap diperlukan untuk melindungi anak dan keluarga dari bahayanya penyimpangan seksual,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya, Aditya Wijaya, menambahkan bahwa dirinya lebih sepakat apabila regulasi yang dibentuk bersifat pelarangan, bukan sekadar pencegahan.
“Kalau saya lebih setuju pelarangan, bukan hanya pencegahan LGBT,” singkatnya. (alfian/aditya)
