SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan obat golongan G ilegal di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Rabu (24/6/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat-obatan ilegal. Selain melakukan penindakan, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat golongan G ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran barang terlarang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba maupun obat daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Polres Tangsel serius memberantas peredaran obat daftar G ilegal,” ujar Boy dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penegakan hukum guna menekan peredaran barang terlarang di Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan tempat-tempat yang menjadi lokasi peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul pasokan serta jaringan distribusi obat golongan G ilegal yang diduga dipasarkan melalui warung tersebut. (eko)
