SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat penertiban parkir liar, khususnya kendaraan yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Selain sanksi administratif berupa pemasangan stiker peringatan, Dishub juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pengurangan tekanan angin ban atau “gembos pentil” bagi kendaraan yang tetap membandel.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Sesuai tahap di Perwal. Ke depan akan masuk ke pengurangan tekanan angin bang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Arofah menjelaskan, penertiban terbaru yang dilakukan oleh pihaknya di Ruas Jalan Ceger Raya, Kecamatan Pondok Aren. Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai kendaraan yang diparkir di atas trotoar hingga mengganggu hak pejalan kaki.
“Didapati banyak kendaraan yang parkir didalam badan trotoar sehingga para pejalan kaki pada area tersebut merasa terganggu,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (23/6), petugas menemukan sebanyak 22 kendaraan yang melanggar aturan parkir. Rinciannya terdiri dari tujuh mobil dan 15 sepeda motor yang diparkir di atas trotoar maupun lokasi yang dilarang.
Baca Juga: Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Selesai Digarap
Selain memberikan stiker peringatan, petugas juga mengimbau pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya ke lokasi parkir yang telah disediakan.
Dishub menegaskan, parkir sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran.
“Ini dilakukan untuk memberi teguran dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ungkapnya.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023, kendaraan dilarang parkir di sejumlah lokasi, antara lain di jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, tikungan, jembatan, terowongan, area yang menutupi rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas, dekat keran pemadam kebakaran, ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan kereta api sebidang, serta 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan.
Dishub berharap penegakan aturan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memarkir kendaraan secara tertib sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. (eko)
