SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Polisi menangkap pria berinisial FP (38), pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
“Tim Jatanras yang dipimpin AKP Suwito berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung,” kata Iwan di Mapolres, Jumat, (26/6/26
Usai ditangkap, FP langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan FP sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Iwan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan kecemburuan.
Menurutnya, saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman sambil mengucapkan kalimat, “terima kasih adikku sayang.”
Ucapan tersebut didengar korban yang diketahui merupakan seorang caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.
Jauhari menegaskan, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan dan tidak mudah terpancing emosi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminal, aksi premanisme ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ari)





















