SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan angkutan tambang. Tim gabungan penegakan aturan akan dibentuk untuk memastikan ketentuan jam operasional truk tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan pengangkut material tambang yang melintas di luar waktu operasional. Pemkab menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama karena melibatkan berbagai kewenangan, mulai dari pengawasan kendaraan hingga aktivitas usaha pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengatakan tim gabungan nantinya akan melibatkan sejumlah unsur, seperti Satuan Lalu Lintas Polres Lebak, Subdenpom, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dishub. “Tim ini dibentuk agar pengawasan lebih kuat. Penanganan truk tambang tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja karena masing-masing memiliki kewenangan,” kata Abdurazak, belum lama ini.
Menurutnya, keberadaan tim gabungan diharapkan mampu memperkuat penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang. Aturan tersebut menetapkan kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 sampai 05.00 pagi. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendaraan yang beraktivitas pada waktu yang tidak sesuai ketentuan.
Abdurazak menjelaskan, Dishub selama ini telah melakukan pengawasan terhadap armada yang melintas, termasuk memeriksa kelengkapan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Untuk kendaraan, kami melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Kalau terkait perusahaan dan perizinan tentu harus melibatkan instansi lain,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa jalur yang menjadi perhatian pengawasan berada di kawasan Cimarga-Citeras dan Curugbitung. Wilayah tersebut menjadi jalur yang cukup sering dilalui kendaraan pengangkut material tambang.
Baca Juga: Terminal Mandala Lebak Intensifkan Pemeriksaan Kendaraan Jelang Nataru
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar aturan yang dibuat pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif. Terlebih, persoalan kendaraan tambang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keselamatan, kondisi jalan, hingga kenyamanan pengguna jalan. “Harapannya dengan tim gabungan ini langkah penertiban bisa lebih maksimal dan semua pihak mematuhi aturan yang sudah dibuat,” katanya.
Pemkab Lebak memastikan pengawasan akan terus dilakukan dengan pendekatan penegakan aturan sekaligus mendorong kesadaran para pelaku usaha tambang agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan. Rencana tersebut didukung oleh masyarakat Lebak.
Bukan untuk menghalangi pelaku usahamenanamkan modalnya di Lebak akan tetapi untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Fakhry salahsatunya, warga Kecamatan Cileles ini berharap pemerintah bisa serius menertibkan aktivitas truk tersebut.
“Regulasi ini jangan hanya dibuat tapi dijalankan serius. Sejauh ini Perbup tersebut tidak ada fungsinya, karena aturan itu tidak ada efeknya, aktivitas truk galian C masih bebas lalulalang melintas di Jalan Rangkas-Cileles pada siang hari,” pungkasnya.(mulyana)
