SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika senilai Rp90,5 Miliar, Selasa (30/6/2026). Barang haram itu, hasil tindak kejahatan selama Januari hingga Juni 2026.
Adapun jenis narkotika itu yakni, 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, dan 25 cartridge vape berisi etomidate. Penanganan kasus tersebut dikalkulasikan menyelamatkan 332 ribu jiwa.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi, yakni LP/A/26/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, LP/A/32/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, LP/A/45/III/2026 tanggal 6 Maret 2026, LP/A/46/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 dan LP/A/50/III/2026 tanggal 18 Maret 2026 yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.
Wakapolda Banten Brigadir menegaskan pihaknya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polda Banten, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, hingga ke akar-akarnya,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Hendra mengatakan, pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten yang didukung sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Hendra mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pemberantasan narkoba, tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat.
“Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wiwin Setyawan menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon.
Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti ganja seberat 7.492,61 gram yang dibawa langsung oleh pelaku menggunakan tas ransel. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II,” katanya.
Baca Juga: Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon.
Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka mengambil narkotika jenis sabu milik DPO di Cilegon untuk kemudian diserahkan kepada DPO lainnya di Jakarta.
“Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 4.272 gram dan perkara telah memasuki Tahap II,” ujarnya.
Pengungkapan berikutnya, kata dia, dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 30 cartridge vape yang berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram, dengan perkara telah memasuki Tahap I.
“Adapun barang bukti etomidate yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan yang telah diterbitkan,” paparnya.
Kemudian pada 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Lampung–Serpong, Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak. Tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam tas koper untuk diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 15.862 gram dan perkara telah memasuki Tahap I.
Pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.
“Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam bodi mobil. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 55.212 gram dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan,” tukasnya.
Wiwin mengatakan, berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Banten dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar,” imbuhnya. (adib)
