Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditengah derasnya arus gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan prioritas pemerintah, muncul harapan baru bagi perempuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Putusan itu, mendapat penilaian Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari.

Dia menelaah, dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calon di setiap Daerah Pemilihan.

Jika syarat kuota minimal tersebut tidak dipenuhi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Putusan ini menegaskan, bahwa ketentuan kuota perempuan bukan hanya masalah administratif, melainkan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan afirmatif untuk perempuan itu, lanjutnya, utamanya dalam sistem pemilu di Indonesia sudah diatur dalam berbagai regulasi sejak era reformasi, namun putusan ini merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah

Konsekuensinya, kata dia, kuota 30 persen tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik di setiap daerah pemilihan.

Dengan kata lain, Mahkamah telah mengubah affirmative action dari sekadar simbol representasi, menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa.

BeritaTerbaru

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Senin, 29 Jun 2026 16:27 WIB
LUKA - LUKA - Pelaku yang hendak membobol sebuah minimarket, babak belur dihakimi massa dan mengalami luka - luka cukup parah, dan dilarikan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat. (ISTIMEWA)

Diduga Hendak Bobol Toko, Seorang Pria Diamuk Masa di Kibin Kabupaten Serang

Senin, 29 Jun 2026 16:26 WIB
HASIL CURIAN : Sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Banten sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)

Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Senin, 29 Jun 2026 16:19 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barsng bukti tindak kejahatan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 29 Jun 2026 16:13 WIB

“Selama ini kita tahu, bahwa kuota keterwakilan 30 persen hanya simbolik semata atau hanya sebagai syarat pemenuhan proses verifikasi. Mulai dari perekrutan perempuan menjelang penutupan pendaftaran, nomor urut calon perempuan yang ditempatkan tidak strategis, bahkan minimnya pelibatan perempuan dalam kampanye partai,” bebernya.

Akibatnya, kata dia, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih. Kuota akhirnya lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administratif, dibandingkan sebagai mekanisme koreksi terhadap ketimpangan representasi politik yang telah berlangsung lama.

“Munculnya putusan ini perlu diapresiasi, terutama jika menilik bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan oleh empat orang mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak selalu lahir dari aktor-aktor politik besar, melainkan juga dari partisipasi warga negara yang kritis terhadap kualitas representasi politik,” jelasnya.

Meski demikian, sambungnya, optimisme terhadap putusan ini tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang lebih mendasar. Hambatan terbesar perempuan dalam politik Indonesia bukan semata terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik.

Baca Juga: Penganugerahan Karya Tulis Inovatif 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Gaungkan Semangat Berkarya untuk Kota

Tidak sedikit partai yang baru mencari calon perempuan menjelang masa pendaftaran pemilu, untuk memenuhi persyaratan administratif.

Akibatnya, banyak kaum perempuan tidak memperoleh proses pembinaan yang memadai, minim pengalaman dalam kepemimpinan politik, serta tidak memiliki kesempatan membangun basis dukungan yang kuat.

“Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen berpotensi hanya menghasilkan peningkatan jumlah kandidat perempuan tanpa diikuti peningkatan kualitas representasi politik perempuan,” ujarnya.

Selain persoalan kaderisasi, perempuan juga masih berhadapan dengan stereotip dan budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan politik.

Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan maskulinitas, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas, gagasan, maupun rekam jejaknya.

Tetapi justru pada aspek-aspek personal seperti status perkawinan, penampilan, hingga peran domestiknya. Standar ganda ini tidak hanya memengaruhi persepsi pemilih, tetapi juga memengaruhi proses rekrutmen dan promosi kader di dalam partai politik.

“Akibatnya, perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi politik yang pada banyak kasus lebih mudah diperoleh oleh kandidat laki-laki,” katanya.

Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu Indonesia. Sistem proporsional terbuka menempatkan setiap calon, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam kompetisi yang sangat bergantung pada kemampuan membangun popularitas dan jaringan politik, yang pada akhirnya membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Biaya untuk sosialisasi, kampanye, pembentukan tim pemenangan, hingga mobilisasi pemilih sering kali menjadi hambatan serius bagi kandidat perempuan.

“Tidak mengherankan, kita lebih sering melihat representasi perempuan dalam dunia politik karena hubungan mereka terhadap sumber daya ini, entah sebagai istri, anak, atau kerabat dari jaringan elit partai politik yang sudah mapan, bukan semata-mata oleh kapasitas, rekam jejak, atau basis dukungan sosial yang dibangun dari akar rumput,” ujarnya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah maju dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan di Indonesia. Namun, afirmasi politik tidak boleh dimaknai sebatas sebagai upaya mengejar capaian angka semata.

Esensi kebijakan afirmatif adalah membuka akses yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, bersaing, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

“Karena itu, pekerjaan rumah terbesar sesungguhnya berada di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Bersama-sama, kita bisa memulai dari penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi yang inklusif, serta perluasan akses bagi perempuan terhadap pendanaan politik,” ujarnya lagi.

“Hal ini harus dijalankan bersamaan dengan penguatan regulasi. Tanpa perubahan terhadap aspek-aspek tersebut, kebijakan afirmatif berisiko hanya meningkatkan jumlah perempuan di surat suara, tetapi belum tentu menghadirkan perubahan dalam kualitas demokrasi maupun kebijakan publik,” tutupnya. (adib)

Tags: 30 Persen Keterwakilan PerempuanakademisiDunia Politikputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENUNJUKKAN NARKOTIKA : Dirresnarkoba Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis baru. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Senin, 29 Jun 2026 14:53 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas
Headline

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU
Headline

Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Senin, 29 Jun 2026 14:11 WIB
STAND DISPARBUD -- Stand Disparbud Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai stand terbaik dalam event Exciting Banten Festival 2026, di Pantai Cibeureum 1, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yang ditutup pada Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Wisata Cikadu Pandeglang Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Senin, 29 Jun 2026 13:29 WIB
PERINGATAN HARGANAS - Bupati dan jajaran pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, menggelar upacara peringatan Harganas Ke-33, di halaman Setda Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Keluarga Yang Tangguh Mampu Melahirkan Generasi Unggul

Senin, 29 Jun 2026 13:10 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang 2026 Diikuti 371 Atlet dari 19 Provinsi

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang 2026 Diikuti 371 Atlet dari 19 Provinsi

Kamis, 25 Jun 2026 20:48 WIB
Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang 2026-2031

Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang Periode 2026-2031

Minggu, 28 Jun 2026 17:57 WIB
Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Minggu, 28 Jun 2026 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Belasan Orang Kena Tipu Berangkat Haji, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar

Jumat, 26 Jun 2026 13:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.