Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditengah derasnya arus gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan prioritas pemerintah, muncul harapan baru bagi perempuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Putusan itu, mendapat penilaian Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari.

Dia menelaah, dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calon di setiap Daerah Pemilihan.

Jika syarat kuota minimal tersebut tidak dipenuhi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Putusan ini menegaskan, bahwa ketentuan kuota perempuan bukan hanya masalah administratif, melainkan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan afirmatif untuk perempuan itu, lanjutnya, utamanya dalam sistem pemilu di Indonesia sudah diatur dalam berbagai regulasi sejak era reformasi, namun putusan ini merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah

Konsekuensinya, kata dia, kuota 30 persen tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik di setiap daerah pemilihan.

Dengan kata lain, Mahkamah telah mengubah affirmative action dari sekadar simbol representasi, menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa.

BeritaTerbaru

CEK UDARA -- Petugas Dinas LH Kabupaten Lebak, saat melakukan pengecekan kondisi udara di Kabupaten Lebak, dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang

Selasa, 8 Sep 2026 20:14 WIB
ASN Pemkab Lebak, sedang mengikuti apel pagi. (ISTIMEWA)

Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung

Selasa, 8 Sep 2026 20:08 WIB
PATROLI MALAM - Anggota Polsek Rangkasbitung, saat melakukan patroli di Jalan Multatuli Rangkasbitung. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Patroli Jalanan Kota Rangkasbitung Dimasifkan, Balap Liar dan C3 Diburu

Selasa, 8 Sep 2026 20:02 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB

“Selama ini kita tahu, bahwa kuota keterwakilan 30 persen hanya simbolik semata atau hanya sebagai syarat pemenuhan proses verifikasi. Mulai dari perekrutan perempuan menjelang penutupan pendaftaran, nomor urut calon perempuan yang ditempatkan tidak strategis, bahkan minimnya pelibatan perempuan dalam kampanye partai,” bebernya.

Akibatnya, kata dia, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih. Kuota akhirnya lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administratif, dibandingkan sebagai mekanisme koreksi terhadap ketimpangan representasi politik yang telah berlangsung lama.

“Munculnya putusan ini perlu diapresiasi, terutama jika menilik bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan oleh empat orang mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak selalu lahir dari aktor-aktor politik besar, melainkan juga dari partisipasi warga negara yang kritis terhadap kualitas representasi politik,” jelasnya.

Meski demikian, sambungnya, optimisme terhadap putusan ini tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang lebih mendasar. Hambatan terbesar perempuan dalam politik Indonesia bukan semata terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik.

Baca Juga: Penganugerahan Karya Tulis Inovatif 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Gaungkan Semangat Berkarya untuk Kota

Tidak sedikit partai yang baru mencari calon perempuan menjelang masa pendaftaran pemilu, untuk memenuhi persyaratan administratif.

Akibatnya, banyak kaum perempuan tidak memperoleh proses pembinaan yang memadai, minim pengalaman dalam kepemimpinan politik, serta tidak memiliki kesempatan membangun basis dukungan yang kuat.

“Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen berpotensi hanya menghasilkan peningkatan jumlah kandidat perempuan tanpa diikuti peningkatan kualitas representasi politik perempuan,” ujarnya.

Selain persoalan kaderisasi, perempuan juga masih berhadapan dengan stereotip dan budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan politik.

Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan maskulinitas, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas, gagasan, maupun rekam jejaknya.

Tetapi justru pada aspek-aspek personal seperti status perkawinan, penampilan, hingga peran domestiknya. Standar ganda ini tidak hanya memengaruhi persepsi pemilih, tetapi juga memengaruhi proses rekrutmen dan promosi kader di dalam partai politik.

“Akibatnya, perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi politik yang pada banyak kasus lebih mudah diperoleh oleh kandidat laki-laki,” katanya.

Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu Indonesia. Sistem proporsional terbuka menempatkan setiap calon, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam kompetisi yang sangat bergantung pada kemampuan membangun popularitas dan jaringan politik, yang pada akhirnya membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Biaya untuk sosialisasi, kampanye, pembentukan tim pemenangan, hingga mobilisasi pemilih sering kali menjadi hambatan serius bagi kandidat perempuan.

“Tidak mengherankan, kita lebih sering melihat representasi perempuan dalam dunia politik karena hubungan mereka terhadap sumber daya ini, entah sebagai istri, anak, atau kerabat dari jaringan elit partai politik yang sudah mapan, bukan semata-mata oleh kapasitas, rekam jejak, atau basis dukungan sosial yang dibangun dari akar rumput,” ujarnya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah maju dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan di Indonesia. Namun, afirmasi politik tidak boleh dimaknai sebatas sebagai upaya mengejar capaian angka semata.

Esensi kebijakan afirmatif adalah membuka akses yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, bersaing, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

“Karena itu, pekerjaan rumah terbesar sesungguhnya berada di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Bersama-sama, kita bisa memulai dari penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi yang inklusif, serta perluasan akses bagi perempuan terhadap pendanaan politik,” ujarnya lagi.

“Hal ini harus dijalankan bersamaan dengan penguatan regulasi. Tanpa perubahan terhadap aspek-aspek tersebut, kebijakan afirmatif berisiko hanya meningkatkan jumlah perempuan di surat suara, tetapi belum tentu menghadirkan perubahan dalam kualitas demokrasi maupun kebijakan publik,” tutupnya. (adib)

Tags: 30 Persen Keterwakilan PerempuanakademisiDunia Politikputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Rabu, 9 Sep 2026 07:33 WIB
Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.