Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditengah derasnya arus gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan prioritas pemerintah, muncul harapan baru bagi perempuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Putusan itu, mendapat penilaian Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari.

Dia menelaah, dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calon di setiap Daerah Pemilihan.

Jika syarat kuota minimal tersebut tidak dipenuhi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Putusan ini menegaskan, bahwa ketentuan kuota perempuan bukan hanya masalah administratif, melainkan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Selasa (30/6/2026).

Kebijakan afirmatif untuk perempuan itu, lanjutnya, utamanya dalam sistem pemilu di Indonesia sudah diatur dalam berbagai regulasi sejak era reformasi, namun putusan ini merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah

Konsekuensinya, kata dia, kuota 30 persen tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik di setiap daerah pemilihan.

Dengan kata lain, Mahkamah telah mengubah affirmative action dari sekadar simbol representasi, menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN MATERI : Kepala Dinas Ketapang Nasir M Daud (kanan), menyampaikan materi mengenai potensi dan ketersediaan pangan di Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Pemerintah Berperan Strategis Memperkuat Sistem Pangan dari Hulu ke Hilir

Minggu, 25 Okt 2026 14:31 WIB
MEMERIKSA JALAN : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo (tengah), bersama masyarakat komplek memeriksa jalan makam, yang sudah selesai dibangun. (ISTIMEWA)

Tampung Aspirasi Masyarakat, Eko Susilo: Dari Rakyat untuk Rakyat

Minggu, 25 Okt 2026 14:20 WIB
MENYAPA WARGA : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa warga di acara Pasar Keuangan Rakyat (PKR) Banten 2026, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)

1,2 Juta Investor Masuk Banten, Gubernur Andra: Ini Modal Untuk Terus Dikembangkan

Minggu, 25 Okt 2026 14:09 WIB
KUNKER -- Jajaran Diskominfosantik Kabupaten Serang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Layanan Darurat 112

Minggu, 25 Okt 2026 14:02 WIB

“Selama ini kita tahu, bahwa kuota keterwakilan 30 persen hanya simbolik semata atau hanya sebagai syarat pemenuhan proses verifikasi. Mulai dari perekrutan perempuan menjelang penutupan pendaftaran, nomor urut calon perempuan yang ditempatkan tidak strategis, bahkan minimnya pelibatan perempuan dalam kampanye partai,” bebernya.

Akibatnya, kata dia, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih. Kuota akhirnya lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administratif, dibandingkan sebagai mekanisme koreksi terhadap ketimpangan representasi politik yang telah berlangsung lama.

“Munculnya putusan ini perlu diapresiasi, terutama jika menilik bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan oleh empat orang mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak selalu lahir dari aktor-aktor politik besar, melainkan juga dari partisipasi warga negara yang kritis terhadap kualitas representasi politik,” jelasnya.

Meski demikian, sambungnya, optimisme terhadap putusan ini tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang lebih mendasar. Hambatan terbesar perempuan dalam politik Indonesia bukan semata terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik.

Baca Juga: Penganugerahan Karya Tulis Inovatif 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Gaungkan Semangat Berkarya untuk Kota

Tidak sedikit partai yang baru mencari calon perempuan menjelang masa pendaftaran pemilu, untuk memenuhi persyaratan administratif.

Akibatnya, banyak kaum perempuan tidak memperoleh proses pembinaan yang memadai, minim pengalaman dalam kepemimpinan politik, serta tidak memiliki kesempatan membangun basis dukungan yang kuat.

“Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen berpotensi hanya menghasilkan peningkatan jumlah kandidat perempuan tanpa diikuti peningkatan kualitas representasi politik perempuan,” ujarnya.

Selain persoalan kaderisasi, perempuan juga masih berhadapan dengan stereotip dan budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan politik.

Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan maskulinitas, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas, gagasan, maupun rekam jejaknya.

Tetapi justru pada aspek-aspek personal seperti status perkawinan, penampilan, hingga peran domestiknya. Standar ganda ini tidak hanya memengaruhi persepsi pemilih, tetapi juga memengaruhi proses rekrutmen dan promosi kader di dalam partai politik.

“Akibatnya, perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi politik yang pada banyak kasus lebih mudah diperoleh oleh kandidat laki-laki,” katanya.

Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu Indonesia. Sistem proporsional terbuka menempatkan setiap calon, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam kompetisi yang sangat bergantung pada kemampuan membangun popularitas dan jaringan politik, yang pada akhirnya membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Biaya untuk sosialisasi, kampanye, pembentukan tim pemenangan, hingga mobilisasi pemilih sering kali menjadi hambatan serius bagi kandidat perempuan.

“Tidak mengherankan, kita lebih sering melihat representasi perempuan dalam dunia politik karena hubungan mereka terhadap sumber daya ini, entah sebagai istri, anak, atau kerabat dari jaringan elit partai politik yang sudah mapan, bukan semata-mata oleh kapasitas, rekam jejak, atau basis dukungan sosial yang dibangun dari akar rumput,” ujarnya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah maju dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan di Indonesia. Namun, afirmasi politik tidak boleh dimaknai sebatas sebagai upaya mengejar capaian angka semata.

Esensi kebijakan afirmatif adalah membuka akses yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, bersaing, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.

“Karena itu, pekerjaan rumah terbesar sesungguhnya berada di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Bersama-sama, kita bisa memulai dari penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi yang inklusif, serta perluasan akses bagi perempuan terhadap pendanaan politik,” ujarnya lagi.

“Hal ini harus dijalankan bersamaan dengan penguatan regulasi. Tanpa perubahan terhadap aspek-aspek tersebut, kebijakan afirmatif berisiko hanya meningkatkan jumlah perempuan di surat suara, tetapi belum tentu menghadirkan perubahan dalam kualitas demokrasi maupun kebijakan publik,” tutupnya. (adib)

Tags: 30 Persen Keterwakilan PerempuanakademisiDunia Politikputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan
Banten Region

PT PWI 6 Resmi Hengkang dari Lebak, 1.100 Buruh Di-PHK

Minggu, 25 Okt 2026 12:46 WIB
Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan
Headline

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya
Headline

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional
Banten Region

Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional

Minggu, 25 Okt 2026 07:43 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan
Bola & Sport

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB
Headline

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ketua Umum PUB, Taufiqurrahman Ruki. (ISTIMEWA)

Perkumpulan Urang Banten Tanam 70 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Adat Baduy

Sabtu, 24 Okt 2026 10:42 WIB
DITEMUKAN WARGA - Sosok bayi laki-laki, ditemukan warga di dalam kantung plastik berwarna merah, di Pantai Bunda, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Heboh, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Bunda Panimbang Pandeglang

Senin, 19 Okt 2026 15:50 WIB

Peringatan HSN 2026, Bupati Serang Ajak Santri Tuntut Ilmu dan Berkarya

Kamis, 22 Okt 2026 17:02 WIB
TIDAK BERFUNGSI : Saluran Irigasi Cisangu Bawah, di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, tidak berfungsi dan menyebabkan pasokan air areal pesawahan tidak berjalan. Akibat hal itu, para petani tidak bisa menggarap sawah mereka, karena kekurangan air. (ISTIMEWA)

Kemarau Panjang Melanda Banten, Hasil Panen Petani Terganggu

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.