SATELITNEWS.COM, SERANG – Ditengah derasnya arus gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan prioritas pemerintah, muncul harapan baru bagi perempuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Putusan itu, mendapat penilaian Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari.
Dia menelaah, dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calon di setiap Daerah Pemilihan.
Jika syarat kuota minimal tersebut tidak dipenuhi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Putusan ini menegaskan, bahwa ketentuan kuota perempuan bukan hanya masalah administratif, melainkan kewajiban yang perlu dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan afirmatif untuk perempuan itu, lanjutnya, utamanya dalam sistem pemilu di Indonesia sudah diatur dalam berbagai regulasi sejak era reformasi, namun putusan ini merevisi pemaknaan Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah
Konsekuensinya, kata dia, kuota 30 persen tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai prasyarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan partai politik di setiap daerah pemilihan.
Dengan kata lain, Mahkamah telah mengubah affirmative action dari sekadar simbol representasi, menjadi instrumen hukum yang memiliki daya paksa.
“Selama ini kita tahu, bahwa kuota keterwakilan 30 persen hanya simbolik semata atau hanya sebagai syarat pemenuhan proses verifikasi. Mulai dari perekrutan perempuan menjelang penutupan pendaftaran, nomor urut calon perempuan yang ditempatkan tidak strategis, bahkan minimnya pelibatan perempuan dalam kampanye partai,” bebernya.
Akibatnya, kata dia, peningkatan jumlah calon perempuan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perempuan terpilih. Kuota akhirnya lebih banyak berfungsi sebagai instrumen administratif, dibandingkan sebagai mekanisme koreksi terhadap ketimpangan representasi politik yang telah berlangsung lama.
“Munculnya putusan ini perlu diapresiasi, terutama jika menilik bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan oleh empat orang mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tidak selalu lahir dari aktor-aktor politik besar, melainkan juga dari partisipasi warga negara yang kritis terhadap kualitas representasi politik,” jelasnya.
Meski demikian, sambungnya, optimisme terhadap putusan ini tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang lebih mendasar. Hambatan terbesar perempuan dalam politik Indonesia bukan semata terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik.
Tidak sedikit partai yang baru mencari calon perempuan menjelang masa pendaftaran pemilu, untuk memenuhi persyaratan administratif.
Akibatnya, banyak kaum perempuan tidak memperoleh proses pembinaan yang memadai, minim pengalaman dalam kepemimpinan politik, serta tidak memiliki kesempatan membangun basis dukungan yang kuat.
“Dalam kondisi demikian, kuota 30 persen berpotensi hanya menghasilkan peningkatan jumlah kandidat perempuan tanpa diikuti peningkatan kualitas representasi politik perempuan,” ujarnya.
Selain persoalan kaderisasi, perempuan juga masih berhadapan dengan stereotip dan budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan politik.
Politik kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan maskulinitas, sehingga perempuan yang maju sebagai kandidat sering kali dinilai bukan berdasarkan kapasitas, gagasan, maupun rekam jejaknya.
Tetapi justru pada aspek-aspek personal seperti status perkawinan, penampilan, hingga peran domestiknya. Standar ganda ini tidak hanya memengaruhi persepsi pemilih, tetapi juga memengaruhi proses rekrutmen dan promosi kader di dalam partai politik.
“Akibatnya, perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi politik yang pada banyak kasus lebih mudah diperoleh oleh kandidat laki-laki,” katanya.
Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilu Indonesia. Sistem proporsional terbuka menempatkan setiap calon, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam kompetisi yang sangat bergantung pada kemampuan membangun popularitas dan jaringan politik, yang pada akhirnya membutuhkan sumber daya finansial yang besar. Biaya untuk sosialisasi, kampanye, pembentukan tim pemenangan, hingga mobilisasi pemilih sering kali menjadi hambatan serius bagi kandidat perempuan.
“Tidak mengherankan, kita lebih sering melihat representasi perempuan dalam dunia politik karena hubungan mereka terhadap sumber daya ini, entah sebagai istri, anak, atau kerabat dari jaringan elit partai politik yang sudah mapan, bukan semata-mata oleh kapasitas, rekam jejak, atau basis dukungan sosial yang dibangun dari akar rumput,” ujarnya.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah maju dalam memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan di Indonesia. Namun, afirmasi politik tidak boleh dimaknai sebatas sebagai upaya mengejar capaian angka semata.
Esensi kebijakan afirmatif adalah membuka akses yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, bersaing, dan memengaruhi proses pengambilan keputusan politik.
“Karena itu, pekerjaan rumah terbesar sesungguhnya berada di luar ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Bersama-sama, kita bisa memulai dari penguatan kapasitas perempuan melalui pendidikan politik dan kaderisasi yang inklusif, serta perluasan akses bagi perempuan terhadap pendanaan politik,” ujarnya lagi.
“Hal ini harus dijalankan bersamaan dengan penguatan regulasi. Tanpa perubahan terhadap aspek-aspek tersebut, kebijakan afirmatif berisiko hanya meningkatkan jumlah perempuan di surat suara, tetapi belum tentu menghadirkan perubahan dalam kualitas demokrasi maupun kebijakan publik,” tutupnya. (adib)
