SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah tersebut dilakukan melalui penerapan sistem digital yang memungkinkan proses pemeriksaan dokumen sekolah dilakukan lebih cepat, tertata, dan mudah dipantau.
Inspektorat Kabupaten Lebak menghadirkan Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Dokumen Pemeriksaan Dana BOS (SIMPLEBOS) sebagai upaya mencegah kesalahan administrasi hingga potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusto mengatakan, digitalisasi pemeriksaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Melalui sistem tersebut, proses pengumpulan dokumen tidak lagi sepenuhnya mengandalkan berkas fisik seperti sebelumnya. “Dengan begitu, pengumpulan dokumen tidak lagi dilakukan secara manual,” ujar Rusto melalui sambungan teleponnya, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme digital memberikan kemudahan bagi auditor dalam melakukan pemantauan dokumen pemeriksaan. Setiap sekolah dapat menyampaikan berkas melalui sistem yang telah disediakan sehingga proses pengecekan kelengkapan administrasi dapat berjalan lebih terarah.
Selain mempercepat proses pemeriksaan, SIMPLEBOS juga membantu penataan arsip agar setiap dokumen memiliki rekam jejak yang lebih jelas. Auditor dapat mengakses data sesuai kewenangan untuk mendukung proses pengawasan. “Ya tentunya ini sangat bisa membantu dan memudahkan juga,” katanya.
Sistem tersebut dilengkapi sejumlah fitur, seperti pengunggahan dokumen pemeriksaan secara daring, pemantauan kelengkapan administrasi, serta penyimpanan arsip digital yang tersusun secara sistematis.
Baca Juga: Exciting Banten Festival 2026 Selesai, Andra: Anyer Harus Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Inspektorat Lebak menilai, keberadaan SIMPLEBOS dapat menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat transparansi pengelolaan Dana BOS. Dengan administrasi yang lebih tertib, proses pemeriksaan diharapkan semakin efektif dan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap penggunaan anggaran sekolah.
“Dengan demikian, tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Lebak diharapkan menjadi lebih akuntabel, berkualitas, transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” tutur Rusto.
Meski menggunakan sistem digital, pengawasan tetap membutuhkan proses pemeriksaan yang menyeluruh. SIMPLEBOS berfungsi sebagai pendukung pengelolaan dokumen, sementara penilaian terhadap penggunaan anggaran tetap bergantung pada verifikasi auditor serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Melalui penerapan sistem digital yang dibarengi pengawasan berkelanjutan, Inspektorat Lebak berharap pengelolaan Dana BOS semakin tertib dan mampu meminimalisir celah terjadinya kesalahan maupun penyimpangan. (mulyana)
