SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memberikan 6 catatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Catatan tersebut, disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, dengan agenda persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, Rabu (1/7/2026).
Juru Bicara Pansus Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang, Joko Santoso mengatakan, 6 catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang pertama adalah, terkait dengan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbaikan Sistem Pengendalian Internal (SPI), agar Opini WTP ditahun mendatang dapat dipertahankan.
Kedua, di tahun berjalan dan tahun yang akan datang dalam pengelolaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, harus lebih tertib dalam administrasi dan berpedoman kepada peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Ketiga, terhadap pendapatan daerah Pemerintah Daerah melalui OPD agar lebih memaksimalkan, menggali potensi PAD. Dikarenakan masih banyak PAD yang belum tergali secara maksimal.
“Khususnya pada pos pajak dan retribusi daerah, serta meminimalisir kebocoran pendapatan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf
Kemudian yang keempat, kata Joko, penetapan Perda Perda yang berkaitan dengan peningkatan PAD, agar benar benar diupayakan secara maksimal dengan melibatkan dinas terkait. Sehingga potensi ditahun berjalan dan tahun akan datang bisa meningkat.
Kelima berkenaan dengan realisasi belanja daerah khususnya serapan belanja modal tanah menjadi yang paling rendah yaitu menyentuh 19,51 persen dari target, hal yang sama juga terjadi pada belanja bangunan jalan dan irigasi sebesar 86,7 persen dari target.
“Pemerintah Daerah harus melakukan perbaikan terhadap serapan anggaran belanja modal khususnya yang berdampak pada pelayanan publik atau masyarakat,” tuturnya.
Keenam, Silpa di tahun yang berjalan dan tahun akan datang, Pemda agar melakukan perbaikan terhadap serapan anggaran belanja daerah, untuk menghindari Silpa yang akan terlalu tinggi diakhir tahun.
Sementara, Bupati Serang Ratu Rachmatuzkaiyah, mememastikan akan segara menindaklanjuti catatan tersebut. Adapun langkah – langkah konkrit yang akan dilakukan, adalah penguatan monitoring dan evaluasi, melakukan akselerasi pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi penumpukan diakhir tahun.
“Intinya, kami akan bekerja maksimal, akan mempertahankan Opini WTP, tentu peningkatan kualitas baik perencanaan, pelaksana dan pengawasan anggaran kita maksimal,” tuturnya. (sidik)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Setujui 3 Raperda Usul Bupati Serang




























