SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, selesai melakukan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring, melalui aplikasi pemerintah, Rabu (1/7/2026).
Semua objek lelang yang ditawarkan, dinyatakan laku terjual dengan nilai penawaran jauh di atas harga limit.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, lelang tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Ada dua paket yang ditawarkan yaitu, satu paket inventaris peralatan dan mesin kantor dalam kondisi rusak berat serta satu paket material sisa bongkaran bangunan pagar berupa besi.
“Sebelum kita melakukan lelang, kita sampaikan dulu kepada KPKNL agar semuanya terhitung dan sesuai antara harga dengan barang yang akan dilelangkan. Alhamdulillah semuanya sudah selesai dilakukan,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Mahdani mengatakan, keberhasilan pelaksanaan lelang tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lelang aset daerah sekaligus menjadi bukti bahwa pengelolaan BMD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak
“Melalui mekanisme lelang terbuka, seluruh proses berjalan secara transparan dan kompetitif sehingga memberikan nilai optimal bagi daerah. Ini merupakan bagian dari komitmen BPKAD dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknos Daerah (UPTD) Pemanfaatan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko menjelaskan, paket inventaris peralatan dan mesin kantor yang memiliki harga limit Rp14.562.700, berhasil terjual dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp68.562.700 atau meningkat sekitar 371 persen dari harga limit. Pemenang lelang, atas nama Heru Prasetiyo.
Sementara, paket material sisa bongkaran bangunan pagar berupa besi dengan harga limit Rp637.000 juga berhasil terjual melalui proses penawaran terbuka dengan nilai Rp6.437.000, atau lebih dari 10 kali lipat dari harga limit. Pemenang lelang, juga atas nama Heru Prasetiyo.
“Tingginya nilai penawaran membuktikan bahwa sistem lelang daring mampu menciptakan persaingan yang sehat dan memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah. Seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran hingga batas akhir sesuai waktu server,” ujarnya.
Rahmat menerangkan, pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026.
“Para pemenang lelang, diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat 8 Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenang lelang juga sudah melihat dan memeriksa barangnya,” tandasnya.
Baca Juga: Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif
“Keberhasilan pelaksanaan lelang ini diharapkan semakin memperkuat upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah,” tutupnya. (adib)




























