SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten bakal memanfaatkan situ Rancagede Jakung, di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Tindakan itu dilakukan, sebagai upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, peluang untuk memanfaatkan aset tersebut sangat besar. Oleh karena, aset milik Pemprov Banten itu bisa dikelola, atau dikerjasamakan supaya bisa mendatangkan manfaat.
“Secara legitimasi dimiliki dan dikuasai oleh Pemprov, maka itu menjadi potensi pendapatan yang bisa digali dari sisi pemanfaatan aset,” katanya, Rabu (21/5/2026).
Berly mengatakan, setelah memenangkan gugatan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pemprov Banten memiliki kekuatan hukum, atas kepemilikan aset tersebut. Artinya, Situ Rancagede Jakung bisa dikelola sebagai sumber pendapatan daerah, dari sektor pemanfaatan aset.
“Setiap aset yang secara hukum telah sah menjadi milik Pemprov Banten, secara otomatis akan dipetakan sebagai sumber pendapatan baru. Hal ini juga berlaku bagi Situ Rancagede, karena MA telah memenangkan gugatan Kasasi,” tambahnya.
Berly mengatakan, pemanfaatan Situ Rancagede bisa menjadi salah satu sumber pendapatan besar, bagi Pemprov Banten. Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan bisa berperan dalam pemanfaatan lahan tersebut, agar potensinya bisa digali dengan baik.
“Supaya bisa dikomersialkan, atau memanfaatkan aset-aset daerah seperti Situ Rancagede, Pemprov Banten menyiapkan beberapa skema kerja sama dengan pihak ketiga, atau badan usaha,” ujarnya.
Berly menerangkan, terkait teknis pengelolaan aset tersebut, instansi terkait yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten bisa membuat regulasi yang tepat dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem kerja sama yang bisa dilakukan berupa sewa murni kepada pihak yang ingin memanfaatkan lahan, sistem bagi hasil dengan kerja sama pemanfaatan keuntungan dari pengelolaan aset, sistem Build-Operate-Transfer (BOT).
“Atau Bangun Guna Serah untuk optimalisasi infrastruktur atau dengan sistem Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan menjaring badan usaha swasta maupun BUMN/BUMD yang tertarik berinvestasi mengelola aset Pemprov,” pungkasnya.
“Jadi penguatan pemanfaatan aset yang menjadi pendapatan, ini suatu hal yang akan dibangun secara terstruktur supaya ketersediaan aset-aset yang ada di Provinsi Banten itu bisa menghasilkan pendapatan,” tutupnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko mengaku, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait pemanfaatan situ tersebut.
Bahkan, kata dia, pembahasan terkait pemanfaatan dan kerja sama pengelolaan Situ Rancagede Jakung sudah sempat disampaikan, tinggal memasukan acuan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan tersebut.
“Dengan begitu, kita juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan dari pengelolaan aset daerah. Kita akan koordinasikan lagi dengan semuanya, termasuk Kejati Banten supaya enggak ada persoalan,” katanya. (adib)