SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sebagai menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Majelis juga menilai, tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Selain itu, perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga: Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” tutur hakim.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Nadiem juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. “Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi, pendidikan, dan teknologi,” ucap hakim.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, Andi berpendapat, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. Pendapat berbeda tersebut kemudian dicantumkan sebagai bagian dari putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan. (rm)
