SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Malam hingga dini hari menjadi rentang waktu yang banyak tercatat dalam laporan kejahatan pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, polisi mencatat 5.436 laporan terkait tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari ribuan laporan itu, sebanyak 2.216 kasus telah berhasil diungkap dengan 2.054 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah menjalani penahanan dan sebagian perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Angka tersebut merupakan hasil pendataan laporan yang diterima jajaran kepolisian selama semester pertama 2026. “Kami sampaikan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2026 dari Januari sampai dengan bulan Juni, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya,” ujar Wakil
Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pencurian dengan pemberatan menjadi jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan. Tercatat 2.460 laporan curat, disusul pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1.716 laporan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 260 laporan.
Pola waktu kejadian menunjukkan aksi pencurian banyak terjadi pada malam hingga dini hari. Rentang waktu tersebut dinilai menjadi celah bagi pelaku karena lingkungan mulai sepi dan aktivitas warga menurun.
“Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” kata Danang.
Pola tersebut terlihat pada sejumlah kasus yang ditangani kepolisian, terutama pencurian kendaraan bermotor. Sepeda motor yang ditinggalkan di area parkir, halaman rumah, maupun lokasi dengan pengawasan terbatas menjadi salah satu sasaran pelaku.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka
Pemetaan laporan menunjukkan wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan menjadi salah satu titik dengan angka perkara tinggi. Untuk pencurian dengan pemberatan, Tangerang Kota mencatat 1.923 laporan, disusul Tangerang Selatan sebanyak 879 laporan dan Jakarta Barat sebanyak 629 laporan.
Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, Tangerang Kota kembali menjadi wilayah dengan laporan terbanyak mencapai 695 kasus. Berikutnya Tangerang Selatan sebanyak 196 kasus dan Jakarta Selatan 174 kasus.
Sementara pencurian dengan kekerasan paling banyak dilaporkan terjadi di Jakarta Barat dengan 61 kasus, kemudian Jakarta Utara 31 kasus dan Tangerang Selatan sebanyak 27 kasus.
Dari pengungkapan ribuan perkara tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana maupun digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2.076.009.000, sebanyak 1.825 unit sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam, dan 10 laptop.
Selain kendaraan dan barang elektronik, penyidik juga menyita sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Di antaranya 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, empat unit airsoft gun, 145 tabung gas LPG, serta emas seberat 866,98 gram.
Penyitaan kunci letter T atau letter Y menjadi salah satu barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Alat tersebut kerap digunakan pelaku untuk membuka paksa kendaraan yang menjadi sasaran.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis perkara yang dilakukan, mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, hingga penadahan. Untuk perkara tertentu, ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: PPA Tangerang Selatan: Sekolah Wajib Lapor Jika Terjadi Kekerasan
Polda Metro Jaya menyatakan akan memperkuat patroli pada jam rawan serta meningkatkan kehadiran personel di lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. “Kami mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” ujar Danang. (rmg/xan)
