SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menutup satu fase perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini bersiap masuk ke ruang sidang, sementara Jokowi memilih tetap menjaga jarak dari aspek teknis penanganan perkara itu.
Jokowi menegaskan bahwa urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan tidak berada dalam ranahnya untuk menilai. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
Ia meminta agar seluruh proses hukum diikuti sampai ke pengadilan tanpa diperdebatkan di luar forum resmi. Menurut dia, yang paling penting adalah perkara itu tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya kembali soal tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi hanya mengulang kalimat yang sama. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian sudah selesai di tahap penyidikan setelah pelimpahan tahap II. Seluruh kewenangan berikutnya, termasuk soal penahanan, kini berada di kejaksaan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif
“Jadi kewajiban kami sudah selesai… penangguhan penahanan sudah beralih ke institusi Kejaksaan,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan Polri telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, memilih tidak menempuh praperadilan. Mereka tidak ingin perkara berhenti di soal prosedur, termasuk penahanan, dan memilih langsung masuk ke substansi di pengadilan.
Khozinudin menegaskan sidang adalah satu-satunya ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka, bukan di luar ruang pengadilan. “Klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.
Kejaksaan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta jaminan keluarga para tersangka. Jaksa juga menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses berjalan.
Baca Juga: Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Ia menyebut keluarga bersedia menjadi penjamin apabila kewajiban hukum tidak dipenuhi, termasuk kehadiran di persidangan. Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib lapor setiap pekan.
Perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II.
Sebelumnya, keduanya sempat ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Setelah itu, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi tetap stabil.
Dalam perkara ini, kejaksaan menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan pasal dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik di muka umum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, serta Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data elektronik. (rmg/xan)
