Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di depan kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menutup satu fase perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini bersiap masuk ke ruang sidang, sementara Jokowi memilih tetap menjaga jarak dari aspek teknis penanganan perkara itu.

Jokowi menegaskan bahwa urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan tidak berada dalam ranahnya untuk menilai. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Ia meminta agar seluruh proses hukum diikuti sampai ke pengadilan tanpa diperdebatkan di luar forum resmi. Menurut dia, yang paling penting adalah perkara itu tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya kembali soal tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi hanya mengulang kalimat yang sama. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian sudah selesai di tahap penyidikan setelah pelimpahan tahap II. Seluruh kewenangan berikutnya, termasuk soal penahanan, kini berada di kejaksaan.

Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

“Jadi kewajiban kami sudah selesai… penangguhan penahanan sudah beralih ke institusi Kejaksaan,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan Polri telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, memilih tidak menempuh praperadilan. Mereka tidak ingin perkara berhenti di soal prosedur, termasuk penahanan, dan memilih langsung masuk ke substansi di pengadilan.

Khozinudin menegaskan sidang adalah satu-satunya ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka, bukan di luar ruang pengadilan. “Klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

Kejaksaan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta jaminan keluarga para tersangka. Jaksa juga menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses berjalan.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.

Ia menyebut keluarga bersedia menjadi penjamin apabila kewajiban hukum tidak dipenuhi, termasuk kehadiran di persidangan. Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib lapor setiap pekan.

Perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II.

Sebelumnya, keduanya sempat ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah itu, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi tetap stabil.

Dalam perkara ini, kejaksaan menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan pasal dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik di muka umum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, serta Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data elektronik. (rmg/xan)

Tags: jokowikejaksaanpengadilanPra PeradilanRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (ISTIMEWA)

Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Rabu, 2 Sep 2026 20:21 WIB
Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Minggu, 30 Agu 2026 18:15 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
TIM DAMKAR - Petugas Damkar BPBD-PK Kabupaten Pandeglang, sedang berupaya memadamkan kobaran api yang membakar rumah di Kampung Cayang Maneuh RT 003 RW 001, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, ludes terbakar, Kamis (3/9/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.