Selasa, 23 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di depan kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menutup satu fase perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini bersiap masuk ke ruang sidang, sementara Jokowi memilih tetap menjaga jarak dari aspek teknis penanganan perkara itu.

Jokowi menegaskan bahwa urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan tidak berada dalam ranahnya untuk menilai. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Ia meminta agar seluruh proses hukum diikuti sampai ke pengadilan tanpa diperdebatkan di luar forum resmi. Menurut dia, yang paling penting adalah perkara itu tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya kembali soal tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi hanya mengulang kalimat yang sama. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian sudah selesai di tahap penyidikan setelah pelimpahan tahap II. Seluruh kewenangan berikutnya, termasuk soal penahanan, kini berada di kejaksaan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto dan Arif

“Jadi kewajiban kami sudah selesai… penangguhan penahanan sudah beralih ke institusi Kejaksaan,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan Polri telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, memilih tidak menempuh praperadilan. Mereka tidak ingin perkara berhenti di soal prosedur, termasuk penahanan, dan memilih langsung masuk ke substansi di pengadilan.

Khozinudin menegaskan sidang adalah satu-satunya ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka, bukan di luar ruang pengadilan. “Klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

Kejaksaan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta jaminan keluarga para tersangka. Jaksa juga menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses berjalan.

Baca Juga: Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.

Ia menyebut keluarga bersedia menjadi penjamin apabila kewajiban hukum tidak dipenuhi, termasuk kehadiran di persidangan. Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib lapor setiap pekan.

Perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II.

Sebelumnya, keduanya sempat ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah itu, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi tetap stabil.

Dalam perkara ini, kejaksaan menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan pasal dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik di muka umum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, serta Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data elektronik. (rmg/xan)

Tags: jokowikejaksaanpengadilanPra PeradilanRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang
Nasional

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

Selasa, 16 Jun 2026 21:06 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029
Nasional

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen
Nasional

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELIHAT FOTO : Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah melihat foto di Museum Sepeda Pramuka Keliling Dunia di Jalan Pemuda, Karundang, Kota Serang. (ISTIMEWA)

Wagub Dimyati Minta Museum Jadi Tempat Edukasi, Pengelola Diminta Kreatif

Minggu, 21 Jun 2026 13:28 WIB
Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Bupati Tangerang: IKA PMII Harus Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Jun 2026 14:52 WIB
PELEPASAN ATLET - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, secara resmi melepas atlet sepak bola Badak Muda U-10 dan U-11. (ISTIMEWA)

Skuad Badak Muda Pandeglang Ikuti Event Garuda Anak Indonesia Seri Nasional Di Lampung

Minggu, 21 Jun 2026 15:30 WIB
Realisasi Anggaran di Bawah Target, OPD Kota Tangerang Diminta Percepat Pembangunan

Realisasi Anggaran di Bawah Target, OPD Kota Tangerang Diminta Percepat Pembangunan

Senin, 22 Jun 2026 15:30 WIB
DIEVAKUASI - Mad Rofei (50), warga Pasar Kranggot, Kota Cilegon, dievakuasi oleh Tim SAR Banten, Senin (22/6/2026). (ISTIMEWA)

Jatuh Dari Pohon Melinjo Di Gunung Gede, Warga Kranggot Kota Cilegon Alami Cedera Kaki

Senin, 22 Jun 2026 17:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.