Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Rubrik Nasional
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di depan kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menutup satu fase perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini bersiap masuk ke ruang sidang, sementara Jokowi memilih tetap menjaga jarak dari aspek teknis penanganan perkara itu.

Jokowi menegaskan bahwa urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan dan tidak berada dalam ranahnya untuk menilai. “Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Ia meminta agar seluruh proses hukum diikuti sampai ke pengadilan tanpa diperdebatkan di luar forum resmi. Menurut dia, yang paling penting adalah perkara itu tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya kembali soal tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi hanya mengulang kalimat yang sama. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian sudah selesai di tahap penyidikan setelah pelimpahan tahap II. Seluruh kewenangan berikutnya, termasuk soal penahanan, kini berada di kejaksaan.

Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

“Jadi kewajiban kami sudah selesai… penangguhan penahanan sudah beralih ke institusi Kejaksaan,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan Polri telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, memilih tidak menempuh praperadilan. Mereka tidak ingin perkara berhenti di soal prosedur, termasuk penahanan, dan memilih langsung masuk ke substansi di pengadilan.

Khozinudin menegaskan sidang adalah satu-satunya ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka, bukan di luar ruang pengadilan. “Klien kami dan seluruh rakyat Indonesia punya kepentingan agar perkara ini sampai di pengadilan dan mengadili ijazah itu agar menjadi tuntas perkara ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

Kejaksaan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta jaminan keluarga para tersangka. Jaksa juga menilai para tersangka bersikap kooperatif selama proses berjalan.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.

Ia menyebut keluarga bersedia menjadi penjamin apabila kewajiban hukum tidak dipenuhi, termasuk kehadiran di persidangan. Meski tidak ditahan, keduanya tetap wajib lapor setiap pekan.

Perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Roy Suryo dan dokter Tifa kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II.

Sebelumnya, keduanya sempat ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Setelah itu, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi tetap stabil.

Dalam perkara ini, kejaksaan menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan pasal dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik di muka umum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, serta Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan data elektronik. (rmg/xan)

Tags: jokowikejaksaanpengadilanPra PeradilanRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

EVAKUASI : Para penumpang KMP Batu Mandi, dievakuasi karena kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry tersebut terbakar. (ISTIMEWA)

KMP Batu Mandi Terbakar, ASDP Indonesia Ferry Beri Penjelasan

Selasa, 20 Okt 2026 19:17 WIB
Luka Berat, Dua Korban Ledakan Pasar Cimanggis Dirujuk

Luka Berat, Dua Korban Ledakan Pasar Cimanggis Dirujuk

Senin, 19 Okt 2026 07:26 WIB
Tradisi Bedolan Pamarayan Picu Pasokan Air Bersih di Lebak Surut

Tradisi Bedolan Pamarayan Picu Pasokan Air Bersih di Lebak Seret

Senin, 19 Okt 2026 17:30 WIB
Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang

Selasa, 20 Okt 2026 18:41 WIB
Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum

Kamis, 15 Okt 2026 08:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.