SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.
“Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.
Ia menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut ditujukan untuk empat terdakwa, yakni Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, SW; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, MUL;, serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, IBAM.
Riono menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tuturnya.
Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka.
Ia menyebut para terdakwa bersama mantan staf khusus Nadiem, JT (yang kini buron), diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ungkap Riono.
Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian tersebut diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Riono menambahkan bahwa Kemendikbud pernah mengadakan Chromebook bersistem operasi Chrome pada 2018, namun penerapannya dinilai gagal.
Meski begitu, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621,38 miliar.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelasnya.
Terkait JT yang masih buron, Kejagung menyatakan masih menunggu red notice dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta terus melakukan pencarian. Kejagung juga memastikan sidang tidak digelar secara in absentia atau tanpa Kehadiran terdakwa.
“Ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi.
Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenaran.
Menurutnya, dengan penggunaan Chrome OS, keuangan negara justru hemat sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diklaim mengatasi kendala pendidikan saat Covid-19 sehingga proses belajar tetap berjalan.
“Termasuk mendukung transformasi dari ujian nasional ke ujian kompetensi nasional dan digitalisasi pendidikan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Dody saat dihubungi.
Ia menyebut akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) serta bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp grup untuk menunjukkan tidak adanya pembahasan terkait pengaturan penggunaan Chrome OS sebagaimana dituduhkan.
Dody menegaskan, setidaknya akan ada lima ahli yang dihadirkan, mulai dari ahli teknologi, komunikasi, administrasi negara, hingga ahli pidana.
“Publik akan memahami persoalan sebenarnya, dan terbukti bahwa Chromebook justru memberikan penghematan serta keleluasaan bagi pelajar dan guru,” tutupnya. (rmg)