Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Des 2025 07:40 WIB
Rubrik Nasional
Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

“Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.

Ia menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut ditujukan untuk empat terdakwa, yakni Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, SW; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, MUL;, serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, IBAM.

Riono menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tuturnya.

Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

Ia menyebut para terdakwa bersama mantan staf khusus Nadiem, JT (yang kini buron), diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ungkap Riono.

Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian tersebut diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Riono menambahkan bahwa Kemendikbud pernah mengadakan Chromebook bersistem operasi Chrome pada 2018, namun penerapannya dinilai gagal.

Meski begitu, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621,38 miliar.

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Terkait JT yang masih buron, Kejagung menyatakan masih menunggu red notice dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta terus melakukan pencarian. Kejagung juga memastikan sidang tidak digelar secara in absentia atau tanpa Kehadiran terdakwa.

“Ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi.

Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenaran.

Menurutnya, dengan penggunaan Chrome OS, keuangan negara justru hemat sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diklaim mengatasi kendala pendidikan saat Covid-19 sehingga proses belajar tetap berjalan.

“Termasuk mendukung transformasi dari ujian nasional ke ujian kompetensi nasional dan digitalisasi pendidikan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Dody saat dihubungi.

Ia menyebut akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) serta bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp grup untuk menunjukkan tidak adanya pembahasan terkait pengaturan penggunaan Chrome OS sebagaimana dituduhkan.

Dody menegaskan, setidaknya akan ada lima ahli yang dihadirkan, mulai dari ahli teknologi, komunikasi, administrasi negara, hingga ahli pidana.

“Publik akan memahami persoalan sebenarnya, dan terbukti bahwa Chromebook justru memberikan penghematan serta keleluasaan bagi pelajar dan guru,” tutupnya. (rmg)

Tags: Nadiem Makarimnegarapengadilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat membuka acara Peringatan Milad ke-20 Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya) Kabupaten Serang tahun 2026, di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Soleh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (16/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Naikkan 50 Persen Insentif Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.