Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Des 2025 07:40 WIB
Rubrik Nasional
Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T, Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

“Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.

Ia menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut ditujukan untuk empat terdakwa, yakni Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, SW; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, MUL;, serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, IBAM.

Riono menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tuturnya.

Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Ia menyebut para terdakwa bersama mantan staf khusus Nadiem, JT (yang kini buron), diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ungkap Riono.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian tersebut diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

Riono menambahkan bahwa Kemendikbud pernah mengadakan Chromebook bersistem operasi Chrome pada 2018, namun penerapannya dinilai gagal.

Meski begitu, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621,38 miliar.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Terkait JT yang masih buron, Kejagung menyatakan masih menunggu red notice dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta terus melakukan pencarian. Kejagung juga memastikan sidang tidak digelar secara in absentia atau tanpa Kehadiran terdakwa.

“Ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu proses pembuktian di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi.

Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenaran.

Menurutnya, dengan penggunaan Chrome OS, keuangan negara justru hemat sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diklaim mengatasi kendala pendidikan saat Covid-19 sehingga proses belajar tetap berjalan.

“Termasuk mendukung transformasi dari ujian nasional ke ujian kompetensi nasional dan digitalisasi pendidikan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Dody saat dihubungi.

Ia menyebut akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) serta bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp grup untuk menunjukkan tidak adanya pembahasan terkait pengaturan penggunaan Chrome OS sebagaimana dituduhkan.

Dody menegaskan, setidaknya akan ada lima ahli yang dihadirkan, mulai dari ahli teknologi, komunikasi, administrasi negara, hingga ahli pidana.

“Publik akan memahami persoalan sebenarnya, dan terbukti bahwa Chromebook justru memberikan penghematan serta keleluasaan bagi pelajar dan guru,” tutupnya. (rmg)

Tags: Nadiem Makarimnegarapengadilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPMB SMP Kota Tangerang Jalur Domisili Diperpanjang Akibat Perlambatan Akses, Kepala Diskominfo Minta Maaf

Senin, 29 Jun 2026 09:07 WIB
DIMUSNAHKAN : Berbagai jenis narkotika hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Secara keseluruhan, narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 Miliar. (ISTIMEWA)

Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 14:16 WIB
Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang 2026-2031

Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang Periode 2026-2031

Minggu, 28 Jun 2026 17:57 WIB
Warga Garden City Periuk Hibahkan Lahan untuk Masjid

Warga Garden City Periuk Hibahkan Lahan untuk Masjid

Minggu, 28 Jun 2026 16:35 WIB

Soehaery Kahfi Nahkodai PDBI Kota Tangerang Periode 2026–2030

Sabtu, 4 Jul 2026 19:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.