SATELITNEWS, KOTA TANGERANG — Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. Rokok tanpa pita cukai itu, dijual bebas di warung sembako hingga lapak kaki lima, dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Di tengah maraknya penjualan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mengaku belum menerima koordinasi resmi dari pihak Bea Cukai terkait operasi pemberantasan rokok ilegal. Hingga kini, belum ada operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, R. M. Jauhari, mengatakan pihaknya belum menerima tembusan maupun pembentukan tim gabungan dari Bea Cukai untuk penanganan peredaran rokok ilegal.
“Belum ada tembusan dari Bea Cukai maupun koordinasi atau tim gabungan yang untuk memberantas secara gabungan dengan jajaran polres. Sampai saat ini belum ada,” ujar Jauhari, saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (13/5/2026), usai konferensi pers pengungkapan kasus kriminal.
Meski demikian, kata dia, kepolisian tetap dapat melakukan penyelidikan apabila menemukan dugaan tindak pidana terkait peredaran rokok ilegal. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk informasi apa pun, kepolisian dengan kewenangannya melakukan proses penyelidikan terkait misalkan peredaran rokok ilegal. Itu nantikan ada undang-undang tentang perdagangan, tentang cukai, nah ini kita koordinasi juga dengan instansi terkait,” tambahnya.
Jauhari menegaskan, polisi tidak harus menunggu laporan dari Bea Cukai untuk melakukan penindakan. Laporan masyarakat maupun temuan langsung di lapangan dapat dijadikan dasar proses hukum.
“Polres bisa dong melakukan penindakan. Kalau ada laporan, itu kan bisa, laporan masyarakat itu dijadikan laporan polisi. Dengan temuan kepolisian, kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.
Ia memastikan, kepolisian akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara. Menurut dia, peredaran barang ilegal harus diberantas karena berpotensi merugikan penerimaan negara dan meresahkan masyarakat.
“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum. Apalagi kalau misalkan terkait peredaran yang ada di wilayah kita itu meresahkan masyarakat. Karena nanti itu akan merugikan negara. Apalagi Bapak Presiden sudah komitmen terkait penyelundupan, terkait barang ilegal, itu harus diberantas,” ucapnya.
Saat ini, tim Krimsus Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah. Polisi menyebut setiap laporan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Selama ini untuk tim krimsus sendiri sudah melakukan penyelidikan. Tapi pembuktian ini kan perlu proses penyelidikan. Tidak semuanya laporan informasi itu benar. Kalaupun itu misalkan didapatkan di lapangan, ya kita proses dengan hukum yang berlaku,” kata Jauhari.
Sebelumnya, Wartawan Satelitnews menemukan berbagai merek rokok ilegal dijual bebas di sejumlah wilayah Kota Tangerang pada Februari lalu. Rokok tersebut ditemukan di kawasan Karang Tengah, Cipondoh, hingga Karawaci.
Rokok dengan kemasan mencolok tampak dipajang terbuka di warung dan lapak pinggir jalan. Sebagian tidak memiliki pita cukai, sementara lainnya diduga menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pedagang rokok resmi.
Masyarakat juga berisiko mengonsumsi produk yang tidak jelas standar produksi maupun keamanannya. Hal itu membuat peredaran rokok ilegal semakin menjadi perhatian warga.
Seorang warga, Puloh, mengaku sering melihat rokok ilegal dijual secara terbuka di sekitar tempat tinggalnya. Menurut dia, harga murah membuat rokok tersebut tetap diminati pembeli.
“Memang banyak dijual bebas. Harganya lebih murah, jadi ada saja yang beli. Penjualnya juga tidak sembunyi-sembunyi, dipajang saja di rak atau digelar menggunakan meja,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Irawan. Ia menilai peredaran rokok ilegal di Kota Tangerang sudah berlangsung cukup lama dan belum terlihat penindakan yang masif.
“Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jual. Sepertinya sudah jadi rahasia umum, sejauh ini belum lihat ada razianya karena mereka terus jualan,” katanya. (ari)