SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang 2018 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga bersekongkol memuluskan ekspor ilegal mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (7/7), setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta tiga calon tersangka.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Anang.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Anang menjelaskan, perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (REE) yang terdapat dalam material tersebut tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium sehingga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.
Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil pemeriksaan laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor, sekaligus menghilangkan informasi mengenai kandungan REE yang merupakan komoditas terlarang untuk diekspor.
Menurut Anang, GP diduga memenuhi permintaan tersebut meski mengetahui REE merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang dilarang diekspor. Pengujian laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan hasil uji.
Sementara itu, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai. Dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan berpedoman pada laporan surveyor PT Sucofindo yang telah disesuaikan sehingga tidak memuat kandungan REE.
“Perbuatan GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sekitar 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM,” ujar Anang.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal. Namun, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP junto ketentuan yang sama.
Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (rls/dit)




























