Kamis, 9 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 9 Jul 2026 10:00 WIB
Rubrik Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang 2018 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga bersekongkol memuluskan ekspor ilegal mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (7/7), setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta tiga calon tersangka.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Anang.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Anang menjelaskan, perkara bermula ketika IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (REE) yang terdapat dalam material tersebut tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium sehingga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Tak hanya itu, IS juga diduga meminta hasil pemeriksaan laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor, sekaligus menghilangkan informasi mengenai kandungan REE yang merupakan komoditas terlarang untuk diekspor.

Menurut Anang, GP diduga memenuhi permintaan tersebut meski mengetahui REE merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang dilarang diekspor. Pengujian laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan hasil uji.

BeritaTerbaru

Awas Video Hoaks Erupsi Krakatau

Awas Video Hoaks Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 5 Jul 2026 17:50 WIB
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB

Sementara itu, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai. Dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan berpedoman pada laporan surveyor PT Sucofindo yang telah disesuaikan sehingga tidak memuat kandungan REE.

“Perbuatan GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sekitar 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM,” ujar Anang.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal. Namun, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP junto ketentuan yang sama.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (rls/dit)

Tags: kejagungKejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMMkorupsiPT PMMtata kelola pertambangantiga tersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Headline

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Petugas Damkar di Pinang Menjadi Korban Tindak Kekerasan, Ini Respons Wali kota Tangerang

Anak Jadi Korban Kejahatan Pecah Kaca Mobil, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 6 Jul 2026 08:59 WIB
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Tiga Kamat Kontrakan di Sepatan Tangerang Disegel

Senin, 6 Jul 2026 21:50 WIB
Kebahagiaan Anwar BAB Saat Bercerita Rumah Barunya

Kebahagiaan Anwar BAB Saat Bercerita Rumah Barunya: Alhamdulillah, Sudah 80 Persen Jadi

Selasa, 7 Jul 2026 16:56 WIB
DIKSAR - Penutupan Pendidikan Dasar (Diksar) Tingkat II Barisan Putri Keadilan (SANTIKA) PKS Banten, yang berlangsung di Pantai Cibeureum 2, Cinangka, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

PKS Banten Tekankan Kadernya Kembangkan Potensi Diri dan Militansi

Senin, 6 Jul 2026 11:19 WIB
Wabup Lebak Soroti PKL Zona Merah, Perda Berpeluang Direvisi

Wabup Lebak Soroti PKL Zona Merah, Perda Berpeluang Direvisi

Kamis, 2 Jul 2026 18:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.