SATELITNEWS.COM, BOGOR—Polri mencatat ribuan penanganan perkara kejahatan sepanjang Januari – Juni 2026, mulai dari perjudian online (judol), narkotika, hingga penyelundupan yang menjadi perhatian pemerintah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap pelaku, serta kerja sama lintas lembaga.
Untuk kasus judi online, Polri mencatat telah menangani 718 perkara dengan menetapkan 1.164 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun serta memblokir 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Capaian itu disampaikan Sigit dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
“Secara konsisten kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka,” ujar Sigit.
Menurut Sigit, penanganan judi online dilakukan melalui pengungkapan perkara sekaligus pemblokiran akses digital yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Langkah tersebut dilakukan bersama Komdigi untuk membatasi penyebaran situs dan konten terkait judol.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pengungkapan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, Polri menemukan keterlibatan ratusan warga negara asing (WNA) yang mengelola jaringan perjudian melalui sejumlah domain.
Baca Juga: Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Jaringan itu diketahui mengoperasikan 145 domain perjudian daring. Dari 322 WNA yang terlibat, sebanyak 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sigit.
Selain judol, Polri juga melaporkan penanganan perkara narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polri mengungkap 24.837 perkara narkotika dengan 32.792 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras. Polri menyebut barang bukti narkotika lainnya memiliki nilai mencapai Rp10,4 triliun.
Polri juga menyampaikan upaya pencegahan melalui transformasi 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Selain penindakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Di sektor penyelundupan, Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan telah menangani 47 perkara dengan 24 tersangka hingga pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
Salah satu kasus yang disampaikan adalah dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas fatty matter melalui 87 kontainer serta pengungkapan penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan perkembangan teknologi membuat pola kejahatan terus berubah. Menurutnya, teknologi yang berkembang pesat tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menjalankan tindak pidana.
“Tantangan kita tidak semakin ringan. Kejahatan pun semakin canggih dan terus berubah. Teknologi dapat juga dipakai dengan maksud-maksud yang jahat. Dengan demikian, cara kerja kita juga harus menyesuaikan,” ujar Prabowo.
Kepala Negara menyebut judi online sebagai salah satu ancaman yang merugikan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menghadapi berbagai bentuk kejahatan lain seperti perdagangan orang, kejahatan siber, terorisme, korupsi, penyelundupan, pertambangan ilegal, perkebunan ilegal, hingga kejahatan kerah putih.
“Judi online merupakan ancaman yang sangat merugikan bangsa kita,” tegas Prabowo.
Perubahan teknologi membuat aparat tidak hanya berhadapan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan yang dapat beroperasi melalui sistem digital dan lintas wilayah. (rmg/xan)




























