SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di sebuah showroom mobil bekas di Jalan WR. Supratman, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama bisnis jual beli mobil bekas antara korban selaku investor dengan pelaku yang dipercaya mengelola operasional showroom.
Namun dalam perjalanannya, pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggadaikan empat BPKB kendaraan milik showroom kepada lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Karena tidak mampu menebus BPKB yang telah diagunkan, pelaku kemudian menjual dua unit kendaraan milik korban untuk menutupi kewajiban pembiayaan tersebut,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Bambang meneruskan, untuk melancarkan aksinya selama beberapa bulan terakhir, pelaku memberikan keterangan yang tidak benar kepada korban terkait keberadaan dokumen kendaraan maupun unit mobil yang ternyata sudah dijual.
Akhirnya, korban pun melaporkan ke Mapolsek Ciputat Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, telah berhasil diamankan tersangka berinisial FLZ, Laki-laki berusia 28 tahun.
Baca Juga: Curi Motor di Bengkel, Pemuda Dihajar Warga Ciputat Timur
“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FLZ, laki-laki, 28 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam perkara tersebut,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, terkuak fakta bahwa FLZ menggunakan uang hasil gadai maupun menjual mobil milik showroom untuk kebutuhan peribadi. Diketahui juga FLZ telah terlilit pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol).
“Tersangka mengakui bahwa sebagian dana hasil penggadaian dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online, sehingga mengakibatkan kerugian dan ketidakmampuan untuk mengembalikan aset milik korban,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polsek Ciputat Timur masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha dan melakukan pengawasan terhadap aset maupun transaksi bisnis yang dipercayakan kepada pihak lain. (eko)
