SATELITNEWS.COM, LEBAK – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Maraknya pedagang yang berjualan di kawasan terlarang atau zona merah mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan yang ada, termasuk membuka peluang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengakui persoalan PKL hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Di satu sisi pemerintah harus menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, namun di sisi lain masih terkendala ketersediaan lokasi yang layak untuk menampung para pedagang.
Menurutnya, banyak PKL tetap memilih berjualan di titik-titik yang telah ditetapkan sebagai zona merah. Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak memiliki banyak pilihan selain melakukan penertiban. “Sebetulnya itu sudah zona merah. Cuma ditempati PKL. Sekarang ditertibkan. Memang kita harus cari cara. Daerah harus punya blok atau kawasan khusus PKL, karena kalau tidak punya lahan khusus akan terus kesulitan,” ujar Amir, belum lama ini.
Ia mengatakan, kemungkinan melakukan perubahan terhadap aturan zonasi tetap terbuka. Namun, langkah tersebut harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun mengurangi estetika kawasan perkotaan.
Menurut Amir, seluruh ruang publik tidak bisa serta-merta dijadikan lokasi berdagang. Jalan protokol dan kawasan yang menjadi wajah ibu kota kabupaten harus tetap tertata sehingga mencerminkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib. “Kemungkinan itu ada saja. Tapi jangan sampai PKL mengganggu ketertiban. Kalau semua tempat dipenuhi pedagang, nanti kebanggaan daerah kita ada di mana?” katanya.
Amir juga menyoroti kondisi sejumlah kawasan di pusat Kota Rangkasbitung yang dinilai mulai kehilangan kenyamanan akibat aktivitas PKL. Saat berkeliling, ia masih menemukan sisa sampah dan aroma tidak sedap di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan RT Hardiwinangun dan kawasan Balong.
Baca Juga: AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak
Selain persoalan kebersihan, Amir turut menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari keberadaan PKL di kawasan yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk berdagang. Sebab, pemerintah tidak dapat memungut retribusi resmi dari lokasi tersebut. “Karena memang areanya bukan untuk PKL, pemerintah tidak bisa memungut retribusi. Tapi pertanyaannya, uang dari para pedagang itu ke mana? Jangan sampai ada oknum yang justru diuntungkan,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Lebak berencana memetakan kembali aset maupun ruang yang masih tersedia untuk dijadikan sentra PKL. Dengan cara itu, para pedagang tetap memiliki tempat usaha yang layak tanpa mengganggu fungsi jalan protokol maupun ruang publik lainnya. “Yang jelas jalan-jalan protokol jangan dipakai untuk berdagang. Kita akan lihat ruang-ruang yang masih memungkinkan untuk dijadikan blok khusus PKL agar penataannya lebih tertib,” pungkasnya. (mulyana)




























