SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tiga kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Supriatna, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai dugaan penyalahgunaan rumah kontrakan untuk praktik prostitusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama personel TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur melakukan pemeriksaan serta razia di lokasi pada Jumat (4/7).
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, ketertiban umum, dan peraturan daerah,” kata Anna Supriatna kepada Satelit News, Minggu (5/7).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa kamar kontrakan maupun di sekitar penampungan air. Selain itu, petugas juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di salah satu kamar sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selain menemukan alat kontrasepsi, tim gabungan juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di dalam salah satu kamar. Selanjutnya, tiga kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan,” ujar Anna.
Baca Juga: Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ
Menurut Anna, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan serta penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau pemilik rumah kontrakan maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya.
“Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun aduan juga kami harapkan terus ditingkatkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (alfian/aditya)




























