SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berencana mulai membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait LGBTQ di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rencana tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang yang menyatakan mendukung aturan yang melarang kegiatan maupun kampanye LGBTQ.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi NasDem, Cris Indra Wijaya, mengatakan pembahasan Perda tersebut akan dilakukan setelah adanya dasar hukum yang, menurutnya, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
“Nanti akan kita bahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Cris kepada Satelit News, Senin (6/7/2026).
Menurut Cris, aktivitas LGBTQ bertentangan dengan ideologi bangsa, norma agama, serta budaya Indonesia. Karena itu, ia menilai aturan mengenai pelarangan LGBTQ penting untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari pengaruh yang dinilainya negatif.
“Aturan pelarangan LGBTQ tentunya bagus dan saya setuju, harus dibuat untuk menjaga anak-anak dari paparan negatif,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menyatakan pihaknya mendukung penuh aturan yang melarang kegiatan maupun kampanye LGBTQ di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Terkait LGBTQ
Menurut Nur Alam, LGBTQ merupakan ancaman bagi moral generasi muda dan masa depan bangsa. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang, menurutnya, memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Ia menambahkan, apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama DPRD membentuk aturan turunannya di tingkat daerah, upaya pencegahan dinilai akan berjalan lebih optimal.
“Intinya MUI mendukung penuh segala aturan yang melarang penyebaran LGBTQ. Karena perilaku penyimpangan ini membahayakan moral generasi muda dan mengancam kepunahan bangsa,” tegasnya. (alfian/aditya)




























