SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dinilai dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi turunan apabila diperlukan. Di Kabupaten Tangerang, DPRD menilai beleid tersebut dapat menjadi dasar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait LGBTQ.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, mengatakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer/questioning (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa negara memandang ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga ideologi, moral, sosial, dan budaya.
“Ini jelas, negara memandang ancaman terhadap sebuah bangsa tidak hanya dari segi militer, tetapi juga menyangkut ideologi, moral, sosial, dan budaya,” kata Deden Umardhani kepada Satelit News, Minggu (5/7).
Menurut Deden, Indonesia memiliki jati diri yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai agama, serta budaya yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, negara memiliki kewajiban menjaga karakter bangsa dari berbagai pengaruh yang dinilai dapat menggeser nilai-nilai tersebut.
Meski demikian, ia menilai implementasi Perpres tersebut masih bergantung pada aturan teknis pelaksanaan serta keseriusan seluruh pihak dalam menjalankannya agar tujuan kebijakan dapat tercapai.
“Maka, Perpres Nomor 111 adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga moral dan karakter bangsa dengan melihat kondisi kekinian yang terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyusunan peraturan daerah terkait LGBTQ di Kabupaten Tangerang, Deden menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi dasar hukum apabila pemerintah daerah dan DPRD memandang regulasi tersebut diperlukan.
“Jika dianggap perlu, Kabupaten Tangerang sangat bisa mulai membahas Raperda sebagai turunan dari Perpres Nomor 111,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai NasDem, Cris Indra Wijaya, menilai Perpres tersebut dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah.
“Sudah ada Perpres, tentu menjadi dasar kuat untuk perda daerah,” tegasnya. (alfian/aditya)




























