Kamis, 2 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Rubrik Nasional
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyuarakan tuntutan pada driver Ojok Online (Ojol) dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi. Faktanya tarif perjalanan diturunkan, sementara biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan justru naik.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, perusahaan aplikasi memang telah menerapkan potongan komisi 8 persen. Namun, ia menduga sebagian aplikator mengompensasi penurunan komisi dengan menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan.

“Ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” ujar Raden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

“Skema argo saja yang 92 persennya ini, sedangkan si perusahaan aplikasi mengambil dari penumpang kami ini biaya layanan yang tadinya Rp2.000, ada yang dinaikkan menjadi Rp4.000, ada yang Rp3.000,” beber Raden lagi.

Menurut Raden, sebagian pengemudi memang mulai merasakan dampak positif dari penurunan komisi. Namun, kenaikan pendapatan belum signifikan karena sejumlah aplikator juga menurunkan tarif perjalanan yang menjadi dasar perhitungan penghasilan mitra.

“Ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan,” katanya.

Baca Juga: Polisi dan Ojol Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita di Jembatan Cisauk

Sebagai ilustrasi, dari tarif perjalanan Rp10.000, pengemudi seharusnya menerima Rp9.200 setelah dipotong komisi 8 persen. Namun, ketika tarif dasar perjalanan ikut diturunkan, kenaikan pendapatan yang diharapkan para pengemudi pun tidak tercapai.

“Namun dari tarif Rp10.000 ternyata diturunin. Akhirnya enggak tercapai tuh target pendapatan mereka, walaupun memang potongannya memang 8 persen,” ujarnya.

BeritaTerbaru

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB

Persoalan implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu alasan pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Demonstrasi diikuti pengemudi dari berbagai wilayah Jabodetabek.

“Kita demo itu dari hati ya, tanpa ada tendensi apa pun, tanpa ditunggangi, dan dibiayai siapa pun. Memang benar-benar kita ojol sungguhan yang menyuarakan aspirasi pendapat kita di muka umum,” kata Koordinator Aksi GOIB Irfan Smandu.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembar Negara atas Perpres Nomor 27 Tahun 2026, memastikan potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojol, menjamin ketersediaan BBM Pertalite, menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, serta memastikan skema potongan 8 persen diterapkan sesuai Kepmenhub Nomor 667 Tahun 2022 tanpa tambahan biaya maupun mekanisme lain yang dinilai merugikan mitra.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Baca Juga: Jaga Inflasi, Diskon Tarif Transportasi dan Bansos Digeber Jelang Lebaran

“Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Cucun, tujuan kebijakan pembatasan komisi adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, apabila perusahaan aplikasi menurunkan tarif perjalanan, manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut menjadi tidak optimal.

“Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” katanya sambil menambahkan, Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut bersama pemerintah.

Kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator dan meminta mereka segera menyesuaikan sistem operasionalnya. (rmg/xan)

Tags: aplikatorojoltarif
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha

BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris dengan Pelatihan Wirausaha

Selasa, 30 Jun 2026 17:27 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Dindik Kabupaten Tangerang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Gadget di Masa Libur Sekolah

Kamis, 2 Jul 2026 21:03 WIB
Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.