SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi. Faktanya tarif perjalanan diturunkan, sementara biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan justru naik.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, perusahaan aplikasi memang telah menerapkan potongan komisi 8 persen. Namun, ia menduga sebagian aplikator mengompensasi penurunan komisi dengan menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan.
“Ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” ujar Raden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Skema argo saja yang 92 persennya ini, sedangkan si perusahaan aplikasi mengambil dari penumpang kami ini biaya layanan yang tadinya Rp2.000, ada yang dinaikkan menjadi Rp4.000, ada yang Rp3.000,” beber Raden lagi.
Menurut Raden, sebagian pengemudi memang mulai merasakan dampak positif dari penurunan komisi. Namun, kenaikan pendapatan belum signifikan karena sejumlah aplikator juga menurunkan tarif perjalanan yang menjadi dasar perhitungan penghasilan mitra.
“Ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan,” katanya.
Baca Juga: Polisi dan Ojol Gagalkan Upaya Bunuh Diri Wanita di Jembatan Cisauk
Sebagai ilustrasi, dari tarif perjalanan Rp10.000, pengemudi seharusnya menerima Rp9.200 setelah dipotong komisi 8 persen. Namun, ketika tarif dasar perjalanan ikut diturunkan, kenaikan pendapatan yang diharapkan para pengemudi pun tidak tercapai.
“Namun dari tarif Rp10.000 ternyata diturunin. Akhirnya enggak tercapai tuh target pendapatan mereka, walaupun memang potongannya memang 8 persen,” ujarnya.
Persoalan implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu alasan pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Demonstrasi diikuti pengemudi dari berbagai wilayah Jabodetabek.
“Kita demo itu dari hati ya, tanpa ada tendensi apa pun, tanpa ditunggangi, dan dibiayai siapa pun. Memang benar-benar kita ojol sungguhan yang menyuarakan aspirasi pendapat kita di muka umum,” kata Koordinator Aksi GOIB Irfan Smandu.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembar Negara atas Perpres Nomor 27 Tahun 2026, memastikan potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojol, menjamin ketersediaan BBM Pertalite, menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, serta memastikan skema potongan 8 persen diterapkan sesuai Kepmenhub Nomor 667 Tahun 2022 tanpa tambahan biaya maupun mekanisme lain yang dinilai merugikan mitra.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Baca Juga: Jaga Inflasi, Diskon Tarif Transportasi dan Bansos Digeber Jelang Lebaran
“Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Cucun, tujuan kebijakan pembatasan komisi adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, apabila perusahaan aplikasi menurunkan tarif perjalanan, manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut menjadi tidak optimal.
“Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” katanya sambil menambahkan, Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut bersama pemerintah.
Kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator dan meminta mereka segera menyesuaikan sistem operasionalnya. (rmg/xan)




























