Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Rubrik Nasional
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyuarakan tuntutan pada driver Ojok Online (Ojol) dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi. Faktanya tarif perjalanan diturunkan, sementara biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan justru naik.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, perusahaan aplikasi memang telah menerapkan potongan komisi 8 persen. Namun, ia menduga sebagian aplikator mengompensasi penurunan komisi dengan menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelanggan.

“Ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja,” ujar Raden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

“Skema argo saja yang 92 persennya ini, sedangkan si perusahaan aplikasi mengambil dari penumpang kami ini biaya layanan yang tadinya Rp2.000, ada yang dinaikkan menjadi Rp4.000, ada yang Rp3.000,” beber Raden lagi.

Menurut Raden, sebagian pengemudi memang mulai merasakan dampak positif dari penurunan komisi. Namun, kenaikan pendapatan belum signifikan karena sejumlah aplikator juga menurunkan tarif perjalanan yang menjadi dasar perhitungan penghasilan mitra.

“Ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan,” katanya.

Baca Juga: Pos Jaga Jakarta di Flyover Ciputat Sediakan Layanan Ganti Oli Gratis untuk Ojol

Sebagai ilustrasi, dari tarif perjalanan Rp10.000, pengemudi seharusnya menerima Rp9.200 setelah dipotong komisi 8 persen. Namun, ketika tarif dasar perjalanan ikut diturunkan, kenaikan pendapatan yang diharapkan para pengemudi pun tidak tercapai.

“Namun dari tarif Rp10.000 ternyata diturunin. Akhirnya enggak tercapai tuh target pendapatan mereka, walaupun memang potongannya memang 8 persen,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Persoalan implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu alasan pengemudi yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Demonstrasi diikuti pengemudi dari berbagai wilayah Jabodetabek.

“Kita demo itu dari hati ya, tanpa ada tendensi apa pun, tanpa ditunggangi, dan dibiayai siapa pun. Memang benar-benar kita ojol sungguhan yang menyuarakan aspirasi pendapat kita di muka umum,” kata Koordinator Aksi GOIB Irfan Smandu.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembar Negara atas Perpres Nomor 27 Tahun 2026, memastikan potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojol, menjamin ketersediaan BBM Pertalite, menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, serta memastikan skema potongan 8 persen diterapkan sesuai Kepmenhub Nomor 667 Tahun 2022 tanpa tambahan biaya maupun mekanisme lain yang dinilai merugikan mitra.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Rp 15 Ribu

“Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Cucun, tujuan kebijakan pembatasan komisi adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Namun, apabila perusahaan aplikasi menurunkan tarif perjalanan, manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut menjadi tidak optimal.

“Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” katanya sambil menambahkan, Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut bersama pemerintah.

Kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator dan meminta mereka segera menyesuaikan sistem operasionalnya. (rmg/xan)

Tags: aplikatorojoltarif
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir

Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 09:18 WIB
REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, menggelar acara bakti sosial bagi-bagi masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Pandeglang, Senin (7/9/2026). (ISTIMEWA)

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.