Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB
Rubrik Nasional
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat mengungkap perkembangan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang setelah menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal sebagai tersangka baru. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif yang kini diproses melalui mekanisme koneksitas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Hingga Maret 2025, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas di BGN, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Kejagung menduga pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Baca Juga: Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang. Sebelum LMI, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak lainnya, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Penyidikan tidak berhenti pada penetapan LMI. Dari pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU, berpangkat Kolonel Korps Peralatan (Cpl). BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sejumlah pengadaan, termasuk sepeda motor.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” kata Syarief.

Meski demikian, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menjelaskan, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan bukan karena dugaan tindak pidana berkaitan dengan tugas kemiliteran, melainkan semata-mata karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif.

Baca Juga: Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Menurut Syarief, BU diduga berperan mengatur penggelembungan harga (markup) sekaligus mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor. “Sebagai PPK, dia ikut mengatur penggelembungan harga (markup) dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Itu dilakukan oleh PPK dan penyedia yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Syarief.

Sementara itu, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang tersangkut perkara pidana. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Polri juga menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir sambil menambahkan belum dapat memastikan kapan Brigjen LMI akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (rmg/xan)

Tags: MBGperwirapolritersangkatni
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

ASN Pemkab Lebak, sedang mengikuti apel pagi. (ISTIMEWA)

Nasib 3.508 PPPK Paruh Waktu Lebak Menggantung

Selasa, 8 Sep 2026 20:08 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.