SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang setelah menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal sebagai tersangka baru. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif yang kini diproses melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka baru tersebut adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Hingga Maret 2025, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas di BGN, sebelum kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kejagung menduga pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Baca Juga: Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang. Sebelum LMI, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak lainnya, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidikan tidak berhenti pada penetapan LMI. Dari pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU, berpangkat Kolonel Korps Peralatan (Cpl). BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sejumlah pengadaan, termasuk sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” kata Syarief.
Meski demikian, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menjelaskan, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut diterapkan bukan karena dugaan tindak pidana berkaitan dengan tugas kemiliteran, melainkan semata-mata karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Menurut Syarief, BU diduga berperan mengatur penggelembungan harga (markup) sekaligus mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor. “Sebagai PPK, dia ikut mengatur penggelembungan harga (markup) dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Itu dilakukan oleh PPK dan penyedia yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Syarief.
Sementara itu, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang tersangkut perkara pidana. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Polri juga menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir sambil menambahkan belum dapat memastikan kapan Brigjen LMI akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (rmg/xan)




























