Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Jul 2026 17:08 WIB
Rubrik Nasional
PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Roy Suryo memberikan keterangan pers setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Selasa (7/7/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadapnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah secara hukum. Roy Suryo menyebut putusan tersebut sebagai babak baru dalam penegakan hukum Indonesia.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Izin penggeledahan memang telah diberikan Ketua PN Tangerang. Namun, hakim menilai alasan penggeledahan yang diajukan penyidik berbeda dengan tindakan yang dilakukan di lapangan.

Penggeledahan tersebut pada praktiknya dilakukan untuk kepentingan penangkapan serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Selain itu, hakim menyebut Roy bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan. Dengan kondisi tersebut, hakim menilai penyidik semestinya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan sebelum melakukan penangkapan.

Sementara terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

Baca Juga: Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan, Klaim Temukan 9 Kejanggalan

Meski mengabulkan sebagian permohonan Roy, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan penyidikan maupun menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

“Hal itu tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” tegas hakim.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan Roy yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Permintaan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti semula juga tidak dikabulkan.

Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut putusan praperadilan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” kata Roy Suryo usai sidang.

Menurut Roy, putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum. “Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada 19 Juni 2026.

Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Polisi menyebut penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy dan Dokter Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Meski sempat mengenakan pakaian tahanan, keduanya akhirnya tidak menjalani penahanan setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu, Jokowi menyatakan siap hadir dalam persidangan apabila dipanggil majelis hakim. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7).

Jokowi juga menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta dalam persidangan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (rmg/xan)

Tags: hakimpenangkapanPN JakselpraperadilanRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.