Selasa, 7 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Jul 2026 17:08 WIB
Rubrik Nasional
PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Roy Suryo memberikan keterangan pers setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Selasa (7/7/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadapnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah secara hukum. Roy Suryo menyebut putusan tersebut sebagai babak baru dalam penegakan hukum Indonesia.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Izin penggeledahan memang telah diberikan Ketua PN Tangerang. Namun, hakim menilai alasan penggeledahan yang diajukan penyidik berbeda dengan tindakan yang dilakukan di lapangan.

Penggeledahan tersebut pada praktiknya dilakukan untuk kepentingan penangkapan serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Selain itu, hakim menyebut Roy bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan. Dengan kondisi tersebut, hakim menilai penyidik semestinya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan sebelum melakukan penangkapan.

Sementara terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Meski mengabulkan sebagian permohonan Roy, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan penyidikan maupun menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

“Hal itu tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” tegas hakim.

BeritaTerbaru

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB

Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan Roy yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Permintaan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti semula juga tidak dikabulkan.

Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut putusan praperadilan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” kata Roy Suryo usai sidang.

Menurut Roy, putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum. “Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada 19 Juni 2026.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Polisi menyebut penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy dan Dokter Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Meski sempat mengenakan pakaian tahanan, keduanya akhirnya tidak menjalani penahanan setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu, Jokowi menyatakan siap hadir dalam persidangan apabila dipanggil majelis hakim. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7).

Jokowi juga menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta dalam persidangan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (rmg/xan)

Tags: hakimpenangkapanPN JakselpraperadilanRoy Suryo
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Headline

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PESERTA KKM - Universitas Bina Bangsa (Uniba), menerjunkan 940 mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di 47 desa, yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Sebanyak 940 Mahasiswa Uniba KKM di Kabupaten Serang

Senin, 6 Jul 2026 16:56 WIB
Akhir Pahit Cristiano Ronaldo

Akhir Pahit Cristiano Ronaldo

Selasa, 7 Jul 2026 17:14 WIB
TERBAKAR: Tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terbakar diduga akibat cuaca panas yang memicu gas metana, Rabu (1/7/2026). (ISTIMEWA)

BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

Rabu, 1 Jul 2026 17:57 WIB
Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ

Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ

Senin, 6 Jul 2026 22:36 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Jumat, 3 Jul 2026 07:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.