SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadapnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sah secara hukum. Roy Suryo menyebut putusan tersebut sebagai babak baru dalam penegakan hukum Indonesia.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Izin penggeledahan memang telah diberikan Ketua PN Tangerang. Namun, hakim menilai alasan penggeledahan yang diajukan penyidik berbeda dengan tindakan yang dilakukan di lapangan.
Penggeledahan tersebut pada praktiknya dilakukan untuk kepentingan penangkapan serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain itu, hakim menyebut Roy bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan. Dengan kondisi tersebut, hakim menilai penyidik semestinya lebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan sebelum melakukan penangkapan.
Sementara terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Meski mengabulkan sebagian permohonan Roy, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan penyidikan maupun menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Hal itu tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” tegas hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan Roy yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Permintaan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti semula juga tidak dikabulkan.
Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menyebut putusan praperadilan itu sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. “Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” kata Roy Suryo usai sidang.
Menurut Roy, putusan hakim menjadi langkah awal untuk memperbaiki praktik penegakan hukum. “Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada 19 Juni 2026.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah
Polisi menyebut penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy dan Dokter Tifa kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.
Meski sempat mengenakan pakaian tahanan, keduanya akhirnya tidak menjalani penahanan setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sementara itu, Jokowi menyatakan siap hadir dalam persidangan apabila dipanggil majelis hakim. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7).
Jokowi juga menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya apabila diminta dalam persidangan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada. Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (rmg/xan)




























