SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa Termohon (KPK) menetapkan Pemohon (Yaqut) sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo.
Hakim menyebut, penetapan tersangka tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.
Selain itu, praperadilan hanya menilai apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum, salah satunya kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.
“Menimbang bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” ujar hakim.
Hakim juga mengesampingkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Yaqut karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Menimbang bahwa bukti P-18, P-19, P-20, dan P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.
Sebelumnya, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
“Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata Melissa saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dapat dilanjutkan oleh KPK.
Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, kubu Yaqut menilai, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang tidak baik bagi kepastian hukum. Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.
“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini kami menghargai putusan tersebut. Namun kami juga memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini,” kata Melissa usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Melissa menilai, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro hanya mempertimbangkan aspek kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, pihak pemohon telah menyampaikan berbagai dalil hukum dalam permohonan praperadilan. Ia juga menyebut hakim tidak membahas soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutan,” tuturnya. (rmg)