Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 11 Mar 2026 20:51 WIB
Rubrik Nasional
Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

DUGAAN PUNGLI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi haji. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa Termohon (KPK) menetapkan Pemohon (Yaqut) sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo.

Hakim menyebut, penetapan tersangka tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

Selain itu, praperadilan hanya menilai apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum, salah satunya kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

“Menimbang bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” ujar hakim.

Hakim juga mengesampingkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Yaqut karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Menimbang bahwa bukti P-18, P-19, P-20, dan P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.

Sebelumnya, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

“Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata Melissa saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dapat dilanjutkan oleh KPK.

Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, kubu Yaqut menilai, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang tidak baik bagi kepastian hukum. Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.

“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini kami menghargai putusan tersebut. Namun kami juga memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini,” kata Melissa usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Melissa menilai, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro hanya mempertimbangkan aspek kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, pihak pemohon telah menyampaikan berbagai dalil hukum dalam permohonan praperadilan. Ia juga menyebut hakim tidak membahas soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari pemeriksaan.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutan,” tuturnya. (rmg)

Tags: hajikpkpraperadilantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Gelar Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026

Selasa, 19 Mei 2026 20:14 WIB
Serapan APBD Kota Tangerang 2026 Belum Penuhi Target, OPD Diminta Gercep

Serapan APBD Kota Tangerang 2026 Belum Penuhi Target, OPD Diminta Gercep

Senin, 18 Mei 2026 11:13 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
Barcode Biosolar Belum Terbit, Biaya Operasional Armada Sampah Lebak Membengkak

Barcode Biosolar Belum Terbit, Biaya BBM Truk Sampah Lebak Membengkak

Rabu, 20 Mei 2026 18:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.