Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 11 Mar 2026 20:51 WIB
Rubrik Nasional
Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

DUGAAN PUNGLI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi haji. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa Termohon (KPK) menetapkan Pemohon (Yaqut) sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo.

Hakim menyebut, penetapan tersangka tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

Selain itu, praperadilan hanya menilai apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum, salah satunya kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.

Baca Juga: MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

“Menimbang bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” ujar hakim.

Hakim juga mengesampingkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan sebagai bukti oleh pihak Yaqut karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

“Menimbang bahwa bukti P-18, P-19, P-20, dan P-21 yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” tambah hakim.

Sebelumnya, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

“Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata Melissa saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dapat dilanjutkan oleh KPK.

Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, kubu Yaqut menilai, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang tidak baik bagi kepastian hukum. Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.

“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini kami menghargai putusan tersebut. Namun kami juga memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini,” kata Melissa usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Melissa menilai, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro hanya mempertimbangkan aspek kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, pihak pemohon telah menyampaikan berbagai dalil hukum dalam permohonan praperadilan. Ia juga menyebut hakim tidak membahas soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya seharusnya menjadi bagian penting dari pemeriksaan.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutan,” tuturnya. (rmg)

Tags: hajikpkpraperadilantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Argentina vs Cape Verde, Faktor Lionel Messi

Jumat, 3 Jul 2026 07:26 WIB
MOTOR HASIL CURIAN : Belasan motor hasil curian berhasil diamankan dan terparkir di halaman Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Korban Pencurian Sepeda Motor Bisa Mengambil Kendaraannya Di Mapolda Banten, Ini Syaratnya

Kamis, 2 Jul 2026 17:00 WIB
Ribuan Warga Tangsel Rela Antre Demi Sembako Murah di Bazar HUT Bhayangkara ke-80

Ribuan Warga Tangsel Rela Antre Demi Sembako Murah di Bazar HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Jun 2026 16:23 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
BERBINCANG : Kepala BPKAD Banten Mahdani (kiri), berbincang dengan pegawianya membahas mekanisme lelang BMD. (ISTIMEWA)

Barang Milik Daerah Pemprov Banten Kembali Dilelangkan Secara Daring

Minggu, 28 Jun 2026 15:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.