SATELITNEWS.COM, JAKARTA–-Pemerintah menyatakan sengaja menahan kenaikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026, meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, tarif sebenarnya memenuhi syarat untuk naik.
Klaim itu disampaikan pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. “Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif,” ujar Qodari, dalam pernyataan resminya, Selasa (7/7/2026).
Qodari mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” kata dia.
Secara aturan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Empat indikator tersebut menjadi dasar evaluasi tarif setiap triwulan.
Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik. Selain itu, kenaikan beban produksi listrik turut meningkatkan tekanan terhadap biaya penyediaan tenaga listrik.
Baca Juga: Tarif Transjabodetabek Diusulkan Naik Rp 10 Ribu
Qodari menyatakan, pemerintah akan terus mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik untuk memastikan setiap kebijakan tetap tepat sasaran.
“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Keputusan mempertahankan tarif berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan kebijakan tersebut. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan akan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: CNG Lebih Murah dari LPG, Pemerintah Ingin Hemat Subsidi Rp30 T
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil, Selasa (07/07/2026).
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. PLN diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik. (rmg/xan)




























