SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Febrie dan DR dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di belasan tempat.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA,” ujar Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok menjelaskan, DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto pasal 10 UU No. 8/2010 atau pasal 607 Pasal 1 huruf b dan huruf C di KUHP yang baru.
Sementara Febrie diduga melakukan korupsi atau TPPU dalam proses penanganan hukum dalam perkara PT Asabri dan perkara lainnya.
Dia dijerat Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. Irjen Totok menjelaskan, DR telah ditahan sejak Jumat (10/9) di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Libatkan Eks Jampidsus ke Kejagung
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono juga membenarkan penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua yakni dari oknum pegawai negeri berinisial F,” tuturnya, di tempat yang sama.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga membenarkan penetapan tersangka terhadap Febrie.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” tutur Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Plt Jampidsus Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Febrie sendiri mundur dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Hal itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
Anang mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Anang. (rmg)




























