SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, pelimpahan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan, selama menangani tiga perkara ini Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di belasan tempat.
Di antaranya sebuah money changer, kafe De’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari sana, tim menyita 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar AS di dalam brankas lantai 2.
Selain itu, tim menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sana, disita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar.
Baca Juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi-Pencucian Uang
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA,” ungkapnya.
Totok menjelaskan, DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7) kemarin.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyatakan telah menerima pelimpahan kasus ini.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara,” ujarnya.
Rudi memastikan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan tetap dilakukan.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (rmg)
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM




























