SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak kembali mengingatkan sekolah dan orang tua agar tidak mengabaikan pendidikan madrasah diniyah. Pasalnya, ijazah madrasah diniyah masih menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi lulusan sekolah dasar (SD) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru. Kewajiban mengikuti pendidikan madrasah diniyah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah yang hingga kini masih diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan, pihaknya sengaja kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menyosialisasikan aturan tersebut sejak dini kepada para orang tua. Dengan begitu, siswa memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah sebelum menamatkan pendidikan dasar.
Menurutnya, perhatian terhadap program tersebut tidak boleh diberikan ketika siswa sudah berada di penghujung masa sekolah. Karena itu, kepala sekolah diminta memastikan peserta didik, terutama sejak kelas III SD, telah terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar di Madrasah Diniyah.
“Saya hanya kembali mengingatkan bahwa kita punya Perda tersebut. Kepada teman-teman kepala sekolah, saya minta mereka memastikan siswa khususnya kelas tiga sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan pada jenjang tersebut,” ujar Doddy, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, Doddy menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan jalan keluar bagi calon peserta didik yang belum mengantongi ijazah Madrasah Diniyah. Sebagai bentuk penyesuaian, sekolah dapat menerbitkan sertifikat wajib Diniyah atau memberikan program matrikulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lulusan Capai 22 Ribu, Daya Tampung SMP Negeri di Kota Tangerang Cuma 10 Ribu-an
Kebijakan tersebut diberikan agar siswa tetap memperoleh pembekalan dasar keagamaan tanpa menghambat hak mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. “Kalaupun tidak punya, ada matrikulasi yang akan diserahkan oleh sekolah asal atau dari sekolah penerima. Pada intinya salah satu tujuan wajib Diniyah untuk memastikan peserta didik bisa membaca dan menulis Alquran,” katanya.
Ia menjelaskan, substansi dari program wajib Madrasah Diniyah bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi saat masuk SMP. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah membangun keseimbangan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan.
Menurut Doddy, peserta didik di era perkembangan teknologi saat ini memang dituntut memiliki kemampuan akademik yang baik. Namun, kemampuan tersebut harus diiringi dengan pemahaman nilai-nilai agama sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dengan perpaduan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya cakap dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki akhlak, etika, serta karakter yang kuat,” harapnya. (mulyana)




























