SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten, menggagalkan peredaran 80 bal rokok ilegal tanpa pita cukai, di wilayah hukum Polda Banten.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga tengah memintai keterangan terhadap tiga orang yang membawa barang tersebut.
Pengamanan itu dilakukan, saat petugas patroli yang dipimpin Pejabat Sementara (PS) Komandan Peleton (Danton) Raimas Kompi C Ditsamapta Polda Banten, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ronie Anwar.
Tim ini bergerak menuju lokasi, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Baros.
Setibanya di lokasi, Tim Raimas melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 bal rokok non cukai, yang disimpan di dalam gudang.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil truk box bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, serta tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Seluruh barang bukti, beserta para terduga diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat, dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat, yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini, membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” katanya, Rabu (8/7/2026).
Maruli menegaskan, Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi, sebagai upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
“Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tambahnya.
“Setiap laporan, akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (adib)




























