SATELITNEWS.COM, SERANG — Polda Banten mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak kekerasan seksual, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Tindakan itu dilakukan, karena diduga belum ada tindak lanjut atas laporan ke Polsek setempat.
Mendapati laporan itu, Polda Banten langsung mengambil alih penanganan dan melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga korban. Kasus tersebut, kini dilimpahkan ke Polres Serang, agar segera dilakukan penanganan.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan kasus tersebut sebagai tindak lanjut informasi yang beredar di media sosial, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Saat itu, lanjutnya, korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya.
“Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum, sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi,” katanya.
Maruli menegaskan, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat, dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum. Dengan begitu, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual bisa ditangani secara hukum.
Baca Juga: Korban Pencurian Sepeda Motor Bisa Mengambil Kendaraannya Di Mapolda Banten, Ini Syaratnya
“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak, dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban,” tambahnya.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” sambungnya.
Maruli memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak korban maupun masyarakat, agar bisa melaporkan apabila terjadi dugaan kasus pelanggaran hukum.
“Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan,” pungkasnya.
Kakak korban, Bunga Anggraeni mengapresiasi jajaran kepolisian, yang telah menerima laporannya dan memberikan pendampingan dalam proses hukum.
Dia berharap, penangnan kasus itu bisa dilakukan secara profesional, dan para pelaku bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: 80 Tahun Berkiprah, Polda Banten Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
“Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya. (adib)




























