SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya persoalan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Serang, mendapat respon keras Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
Orang nomor dua di Banten ini, mengancam akan memberhentikan Kepala SMAN 2 Kota Serang Mala Leviana dari jabatannya, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dan jangan sampai terulang lagi kasus serupa.
Dimyati secata tegas dan gamblang, menyatakan bakal mencopot jabatan Kepala SMAN 2 Kota Serang, apabila terbukti melakukan kesalahan pada program SPMB. Dia juga meminta kepada warga Banten, agar melapor kepadanya apabila mendapatkan perlakuan yang terindikasi melanggar.
“Lapor ke saya nanti. Kalau kepala sekolahnya, kalau disitu terjadi human error atau kesalahan dari kepala sekolah, saya copot,” katanya, Senin (6/7/2026) malam, usai acara pembukaan MTQ di KP3B, Curug, Kota Serang.
Dengan nada tegas dan lantang, Dimyati meminta kepada warga Banten untuk melaporkan setiap kejadian atau perlakuan tidak adil di program SPMB. Tujuannya, agar pihak yang berbuat curang bisa ditangani dan diberi sanksi, sesuai aturan yang berlaku.
“Pokoknya kalau ada yang merasa mendapat ketidakadilan, lapor ke Wakil Gubernur. Saya sikat beneran,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Banten Minta Persoalan SPMB SMA Negeri 2 Kota Serang Diinvestigasi Menyeluruh
Menurut Dimyati, SPMB haru dijadikan sebagai ajang mendapatkan siswa baru sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, tanpa memandang status sosial. Serta tidak dibenarkan adanya titip menitip anak, untuk masuk ke salah satu sekolah, harus profesional dan sesuai kemampuan anak.
“Intinya, sekarang formulanya harus benar. Dasarnya tidak boleh karena ada titipan-titipan. Mau titipan gubernur, titipan wakil gubernur, titipan dewan, enggak boleh,” tegasnya.
Dimyati tidak menampik, banyaknya kepentingan dalam proses SPMB di Provinsi Banten. Terkait hal itu, pihaknya masih merumuskan beberapa formulasi agar praktik kotor penitipan anak tidak lagi terjadi di Provinsi Banten.
“Niatnya harus baik, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru. Itu yang harus kita benahi,” tegasnya.
Terpisah, Staf Operator SPMB Dindikbud Provinsi Banten, Hirdan mengaku, pihaknya sudah melakukan proses SPMB sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait persoalan sertifikat maupun dokumen prestasi, dilakukan oleh sekolah sebagai verifikator.
“Yang menentukan bobot, mereka (SMAN 2 Kota Serang-red). Tapi yang menilai kelayakan sertifikat atau yang lainnya, itu pihak sekolah. Verifikatornya kan sekolah,” kilahnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Wagub Dimyati: Jaga Stabilitas Wilayah
Saat ditanya mengenai hilangnya data calon siswa yang sebelumnya memiliki bobot nilai 6, dan sempat berstatus diterima sementara, Hirdan mengaku, belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Coba nanti saya lihat dulu datanya,” kilahnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Serang disoal.
Hal itu seiring dengan hilangnya nama seorang peserta SPMB, meski nilai memadai, dan digantikan nama lain yang nilainya lebih kecil.
Novi, wali murid berinisial NMH mengaku, kecewa dan kaget setelah mendapati nama anaknya hilang dari peserta SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang. Anaknya mendaftar masuk ke sekolah tersebut, melalui jalur prestasi akademik dengan bobot nilai enam.
“Saya bingung kenapa nama anak saya hilang, menjelang akhir pengumuman, enggak ada, enggak muncul di sistem. Padahal anak saya peringkat 13, dengan bobot nilai enam,” katanya, Senin (6/7/2026). (adib)



























