SATELITNEWS.COM, LEBAK–Puluhan kios milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang selama ini dikelola oleh Disperindag di kawasan wisata Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah, yang terbengkalai dan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu DPRD mendorong agar pengelolaannya dialihkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak belum lama ini. Menurut Pansus, pengelolaan aset yang berada di kawasan destinasi wisata akan lebih efektif apabila ditangani perangkat daerah yang membidangi sektor pariwisata.
Ketua Pansus LKPj Bupati Lebak, Muammar, mengatakan salah satu fokus evaluasi yang dilakukan DPRD ialah mengoptimalkan aset milik daerah agar mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat.
Salah satunya melalui pemanfaatan puluhan kios yang sejak dibangun belum berfungsi secara maksimal. “Harapannya ada langkah konkret agar pengelolaan kios tersebut diserahkan kepada Disbudpar. Dengan begitu aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya sekaligus mendukung peningkatan PAD,” katanya, belum lama ini.
Politikus Partai Golkar itu menilai, keberadaan kios yang berada di kawasan wisata semestinya tidak dibiarkan terbengkalai. Selain dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, aset tersebut juga berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah melalui sektor retribusi apabila dikelola dengan baik. “Pemerintah daerah perlu segera mengambil kebijakan agar aset yang telah dibangun menggunakan anggaran negara tidak terus kehilangan fungsi akibat minimnya pengelolaan,”tegasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menjelaskan hingga kini pemerintah belum menarik retribusi dari kios tersebut. Kebijakan itu diambil karena kondisi bangunan sudah banyak mengalami kerusakan.
Baca Juga: PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi
Ia mengatakan kerusakan terjadi lantaran selama ini tidak tersedia anggaran pemeliharaan sehingga kondisi bangunan terus menurun. Atas dasar itu, pemerintah memberikan relaksasi kepada para pengguna kios. “Retribusi belum dipungut karena kondisi kios banyak yang rusak. Kalau nantinya pengelolaannya dialihkan ke Disbudpar, kami tentu mendukung,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Disbudpar Kabupaten Lebak, Luli Agustina, menyatakan pihaknya terbuka apabila pemerintah memutuskan melimpahkan pengelolaan aset tersebut. Bahkan, menurutnya, rekomendasi serupa juga pernah disampaikan Inspektorat agar pengelolaan kios lebih terintegrasi dengan pengembangan kawasan wisata. “Kalau memang harus dialihkan, kami siap mengikuti mekanisme pelimpahan aset yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Luli mengingatkan bahwa proses pelimpahan sebaiknya diikuti dengan dukungan anggaran untuk memperbaiki kondisi bangunan. Tanpa rehabilitasi, pemanfaatan kios dikhawatirkan tetap tidak optimal.
Menurut Luli, berbagai opsi akan dikaji agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kawasan wisata. Selain tetap difungsikan sebagai kios, bukan tidak mungkin bangunan itu dikembangkan menjadi fasilitas penunjang pariwisata, seperti penginapan atau layanan lain yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan.
“Apabila aset tersebut nantinya berada di bawah pengelolaan Disbudpar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat yang selama ini mengetahui kondisi dan pemanfaatan kios di lapangan,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Penempatan ASN Lebak Disorot, Jabatan Diminta Sesuai Kompetensi




























