SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 362 drum berisi sodium cyanide atau sianida hasil penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri kini diamankan sementara di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/6/2026).
Total barang bukti tersebut mencapai 18,1 ton dan sebelumnya disita polisi dari sejumlah lokasi, yakni Pondok Gede, Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyimpanan sementara dilakukan di Gudang Kosambi karena lokasi tersebut jauh dari permukiman warga.
“Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat,” kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Ade mengungkapkan, sianida tersebut diduga dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Padahal, penjualan sianida harus memiliki izin khusus karena merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurutnya, sianida memiliki sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Baca Juga: TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
“Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ketiga lokasi yang digunakan pelaku untuk menyimpan sianida tersebut diketahui berupa kontrakan, gudang di tengah permukiman warga, hingga gudang ekspedisi. Dari lokasi-lokasi itu, polisi menyita total 362 drum atau 18,1 ton sianida.
“Dengan pertimbangan keamanan, keefektifan, dan mempermudah dalam hal penyidikan, semua barang bukti dikumpulkan di pergudangan Kosambi ini,” ungkap Ade.
Berdasarkan pendalaman awal, polisi menduga aktivitas bisnis ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku diduga mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai Rp769,953 miliar kepada penambang emas tanpa izin (PETI).
Pelaku usaha di gudang wilayah Kebon Jeruk diketahui beroperasi sejak 2024 hingga saat ini dan diduga telah mendistribusikan 16.357 drum dengan nilai sekitar Rp749,31 miliar.
“Sedangkan pelaku usaha di gudang Kalideres beroperasi selama 18 bulan, sejak November 2024, mendistribusikan 270 drum senilai Rp13,1 miliar,” katanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA
Sementara itu, pelaku usaha di Bekasi beroperasi selama tujuh bulan, sejak Desember 2025, dan berhasil mendistribusikan 175 drum senilai Rp8,4 miliar.
Hal tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana itu tidak dilakukan secara insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap pihak yang berada di balik bisnis ilegal tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59), warga Jakarta Timur yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengorganisir kontrakan yang digunakan sebagai gudang sianida di Pondok Gede, Bekasi.
“Tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat,” kata Ade.
Sementara tersangka kedua adalah DW (40), warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang menjalankan gudang di kawasan Kamal, Kalideres.
Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut didapat dari wilayah China dan Korea Selatan, kemudian didistribusikan tanpa izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
“Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana empat tahun atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp2 miliar,” kata Ade. (alfian/aditya)
