Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

KONFERENSI PERS: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Pergudangan Kosambi, Selasa (30/6/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 362 drum berisi sodium cyanide atau sianida hasil penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri kini diamankan sementara di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/6/2026).

Total barang bukti tersebut mencapai 18,1 ton dan sebelumnya disita polisi dari sejumlah lokasi, yakni Pondok Gede, Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyimpanan sementara dilakukan di Gudang Kosambi karena lokasi tersebut jauh dari permukiman warga.

“Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat,” kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Ade mengungkapkan, sianida tersebut diduga dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Padahal, penjualan sianida harus memiliki izin khusus karena merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, sianida memiliki sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

“Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang
Ketiga lokasi yang digunakan pelaku untuk menyimpan sianida tersebut diketahui berupa kontrakan, gudang di tengah permukiman warga, hingga gudang ekspedisi. Dari lokasi-lokasi itu, polisi menyita total 362 drum atau 18,1 ton sianida.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

“Dengan pertimbangan keamanan, keefektifan, dan mempermudah dalam hal penyidikan, semua barang bukti dikumpulkan di pergudangan Kosambi ini,” ungkap Ade.

Berdasarkan pendalaman awal, polisi menduga aktivitas bisnis ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku diduga mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai Rp769,953 miliar kepada penambang emas tanpa izin (PETI).

Pelaku usaha di gudang wilayah Kebon Jeruk diketahui beroperasi sejak 2024 hingga saat ini dan diduga telah mendistribusikan 16.357 drum dengan nilai sekitar Rp749,31 miliar.

“Sedangkan pelaku usaha di gudang Kalideres beroperasi selama 18 bulan, sejak November 2024, mendistribusikan 270 drum senilai Rp13,1 miliar,” katanya.

Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Sementara itu, pelaku usaha di Bekasi beroperasi selama tujuh bulan, sejak Desember 2025, dan berhasil mendistribusikan 175 drum senilai Rp8,4 miliar.

Hal tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana itu tidak dilakukan secara insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap pihak yang berada di balik bisnis ilegal tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59), warga Jakarta Timur yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengorganisir kontrakan yang digunakan sebagai gudang sianida di Pondok Gede, Bekasi.

“Tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat,” kata Ade.

Sementara tersangka kedua adalah DW (40), warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang menjalankan gudang di kawasan Kamal, Kalideres.

Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut didapat dari wilayah China dan Korea Selatan, kemudian didistribusikan tanpa izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.

“Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana empat tahun atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp2 miliar,” kata Ade. (alfian/aditya)

Tags: 362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerangkabupaten tangerangkosambitangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
TUNJUKKAN DATA -- Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, menunjukkan data. (ISTIMEWA)

Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau

Selasa, 8 Sep 2026 16:57 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.