Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

KONFERENSI PERS: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Pergudangan Kosambi, Selasa (30/6/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 362 drum berisi sodium cyanide atau sianida hasil penyitaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri kini diamankan sementara di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/6/2026).

Total barang bukti tersebut mencapai 18,1 ton dan sebelumnya disita polisi dari sejumlah lokasi, yakni Pondok Gede, Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyimpanan sementara dilakukan di Gudang Kosambi karena lokasi tersebut jauh dari permukiman warga.

“Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat,” kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).

Ade mengungkapkan, sianida tersebut diduga dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Padahal, penjualan sianida harus memiliki izin khusus karena merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurutnya, sianida memiliki sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

Baca Juga: TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

“Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang
Ketiga lokasi yang digunakan pelaku untuk menyimpan sianida tersebut diketahui berupa kontrakan, gudang di tengah permukiman warga, hingga gudang ekspedisi. Dari lokasi-lokasi itu, polisi menyita total 362 drum atau 18,1 ton sianida.

BeritaTerbaru

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

Senin, 29 Jun 2026 18:27 WIB
Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Senin, 29 Jun 2026 16:27 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
Ekonomi dan Sanitasi Picu Stunting di Kabupaten Tangerang

Ekonomi dan Sanitasi Picu Stunting di Kabupaten Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:19 WIB

“Dengan pertimbangan keamanan, keefektifan, dan mempermudah dalam hal penyidikan, semua barang bukti dikumpulkan di pergudangan Kosambi ini,” ungkap Ade.

Berdasarkan pendalaman awal, polisi menduga aktivitas bisnis ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku diduga mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai Rp769,953 miliar kepada penambang emas tanpa izin (PETI).

Pelaku usaha di gudang wilayah Kebon Jeruk diketahui beroperasi sejak 2024 hingga saat ini dan diduga telah mendistribusikan 16.357 drum dengan nilai sekitar Rp749,31 miliar.

“Sedangkan pelaku usaha di gudang Kalideres beroperasi selama 18 bulan, sejak November 2024, mendistribusikan 270 drum senilai Rp13,1 miliar,” katanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

Sementara itu, pelaku usaha di Bekasi beroperasi selama tujuh bulan, sejak Desember 2025, dan berhasil mendistribusikan 175 drum senilai Rp8,4 miliar.

Hal tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana itu tidak dilakukan secara insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengungkap pihak yang berada di balik bisnis ilegal tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59), warga Jakarta Timur yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengorganisir kontrakan yang digunakan sebagai gudang sianida di Pondok Gede, Bekasi.

“Tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat,” kata Ade.

Sementara tersangka kedua adalah DW (40), warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang menjalankan gudang di kawasan Kamal, Kalideres.

Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut didapat dari wilayah China dan Korea Selatan, kemudian didistribusikan tanpa izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.

“Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana empat tahun atau denda Rp10 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp2 miliar,” kata Ade. (alfian/aditya)

Tags: 362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerangkabupaten tangerangkosambitangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga
Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang Ajak Bangun SDM Berkualitas dari Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:16 WIB
Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang
Kabupaten Tangerang

Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:15 WIB
Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027
Kabupaten Tangerang

Mesin ADM Disdukcapil Kabupaten Tangerang Rusak, Perbaikan Baru Dianggarkan 2027

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas
Headline

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB
Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU
Headline

Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Senin, 29 Jun 2026 14:11 WIB
Kota Tangerang

5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Senin, 29 Jun 2026 13:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

PKL di Lebak Dipindah ke Zona Merah, Pengamat Sarankan DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Kamis, 25 Jun 2026 18:42 WIB

Christian Lois Serap Aspirasi Warga Cipondoh Makmur

Rabu, 24 Jun 2026 09:14 WIB
362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

362 Drum Sianida Sitaan Polisi Disimpan di Gudang Kosambi Tangerang

Selasa, 30 Jun 2026 20:51 WIB
Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Rabu, 24 Jun 2026 18:35 WIB
PURNA TUGAS - Y. Supriatna (kaos abu-abu kerah merah), seorang pegawai di lingkungan Setda Pandeglang, memasuki masa purna tugas, dan berpamitan kepada rekan - rekan kerjanya, usai apel pagi Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

22 Tahun Mengabdi, Y.Supriatna Berpamitan di Apel Terakhir Kepada Jajaran Setda Pandeglang

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.