SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Akses Jalan Kemuliaan di RT 04/RW 02, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali dapat dilalui warga setelah beton dan plang penutup jalan dibongkar pada Senin (29/6/2026). Pembongkaran dilakukan oleh anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPPKB) Perwakilan Cipondoh, dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.
Proses pembongkaran berlangsung tanpa bentrokan. Aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif, sementara warga menyaksikan pembukaan kembali akses jalan yang selama hampir satu bulan tidak dapat dilintasi.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menegaskan, kehadiran aparat kepolisian semata-mata untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung. “Kewajiban kami melakukan pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Kami memastikan situasi tetap kondusif, sedangkan terkait status hukum dan persoalan kepemilikan lahan masih berproses dan penanganannya diserahkan kepada Polres,” ujar Yudha.
Jalan Kemuliaan sebelumnya ditutup menggunakan beton oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nisan bin Sidi Dingdik. Mereka mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen Kohir Nomor 282 Persil Nomor 133 A/IV.S Cipondoh atas nama Sidi Dingdik serta Kohir Nomor 168 Persil Nomor 131 D/II Cipondoh atas nama Kudun H. bin Sidi. Penutupan tersebut memicu protes warga karena jalan yang telah lama digunakan sebagai akses umum itu tidak lagi bisa dilalui masyarakat.
Ketua RT 04 Nawawi mengatakan, pembongkaran dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang selama ini menjadi jalur utama warga. “Masyarakat lega karena sekarang akses jalan sudah kembali terbuka sebagaimana mestinya,” kata Nawawi.
Menurut dia, peristiwa penutupan jalan bukan kali pertama terjadi. Sejak 2021, jalan tersebut telah ditutup sebanyak sembilan kali oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. “Ini sudah kejadian yang kesembilan. Sebelumnya warga juga pernah membongkar penutupan jalan dengan didampingi pemerintah dan instansi terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah
Nawawi menjelaskan, sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris. Di sisi lain, jalan tersebut telah dibeton menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten sejak 2011 dan diperbaiki kembali pada 2013. Namun hingga kini, lahan itu belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam bentuk fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos-fasum).
Menurut Nawawi, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang dipakai masyarakat. “Kalau memang ada yang merasa memiliki, silakan menempuh proses hukum. Jangan menutup jalan secara sepihak karena yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Tangerang. Menurut dia, pimpinan DPRD meminta agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas dan akses jalan segera dibuka kembali. Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum mengenai status lahan agar konflik serupa tidak terus berulang. “Kami sudah lelah menghadapi persoalan ini. Pemerintah harus segera memberikan kepastian status jalan supaya tidak lagi muncul penutupan seperti sekarang,” kata Nawawi.
Ketua RW 02 Kelurahan Cipondoh Khoirudin Iswanto juga menyatakan dukungannya terhadap pembukaan kembali akses jalan tersebut. “Ini untuk kepentingan masyarakat. Kami mendukung penuh karena warga memang membutuhkan akses jalan ini,” ujarnya. Khoirudin berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut sehingga masyarakat tidak lagi dihadapkan pada konflik berkepanjangan.
Sementara, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cipondoh Kundarto mengatakan, pemerintah hadir bersama aparat keamanan untuk memastikan pembongkaran berlangsung tertib. Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih melakukan penelusuran terhadap klaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
“Kami hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Terkait klaim kepemilikan, pemerintah sedang melakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya. Kundarto mengakui, jalan tersebut telah dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten sehingga selama ini difungsikan sebagai akses publik. Meski demikian, konflik mengenai status lahan masih terus berlangsung. “Persoalan ini sudah cukup lama terjadi. Kami berharap penyelesaiannya segera tuntas,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Konfirmasi “Teror Pocong” di Cipondoh Hasil Editan
Di sisi lain, perwakilan ahli waris yang enggan disebutkan namanya menyatakan pihaknya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. “Kami sedang menempuh proses hukum,” katanya singkat. (ari)
