SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan naik menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Namun, biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp42 juta melalui skema pembiayaan baru.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, angka tersebut masih sebatas usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final. “Kita menyusun biaya rasional untuk haji. Jadi totalnya sekitar Rp107 juta BPIH. BPIH itu artinya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tapi nanti BPIH Rp107 juta itu akan kita bahas bersama Panja di DPR,” ujar Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, angka Rp107, 34 juta yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) baru menjadi awal pembahasan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan.
Dahnil mengatakan, kenaikan usulan BPIH dipicu meningkatnya hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji, terutama layanan di Arab Saudi. Tarif hotel, layanan tenda di Masyair, dan berbagai layanan pendukung mengalami kenaikan. Di dalam negeri, kenaikan harga avtur juga mendorong tarif penerbangan.
“Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan,” kata Dahnil.
Meski biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani calon jemaah. Karena itu, pemerintah mengusulkan 40 persen biaya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditopang nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Piala Presiden 2026 Diikuti 8 Klub
“Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari Kementerian Haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu,” ujarnya.
Usulan tersebut membalik komposisi pembiayaan yang berlaku pada musim haji sebelumnya. Pada 2026, sekitar 61 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat sekitar 39 persen. Untuk musim haji 2027, pemerintah mengusulkan porsi yang dibayar jemaah menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditopang nilai manfaat.
Dengan komposisi itu, apabila usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta disetujui DPR, biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah diperkirakan sekitar Rp42 juta, sedangkan sekitar Rp62 juta berasal dari nilai manfaat.
“Kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp62 jutaan,” kata Dahnil.
Dahnil optimistis skema pembiayaan tersebut dapat diterapkan pada penyelenggaraan haji 2027. Menurut dia, dana haji masih memiliki cadangan yang cukup besar karena Indonesia tidak memberangkatkan jemaah pada musim haji 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
“Kalau hitung-hitungan kami bisa. Kenapa bisa? Karena tahun 2020 kita kan enggak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving yang harusnya keluar sekitar Rp18 triliun. Tahun 2021 kita juga tidak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving kurang lebih Rp18 triliun,” ujar Dahnil.
Baca Juga: Indonesia vs Australia, Jalan Menuju Final
Ia menambahkan, pada penyelenggaraan haji 2022 Indonesia hanya memberangkatkan sekitar 50 persen kuota. Saat itu, sekitar 59 persen biaya ditopang nilai manfaat dan sisanya dibayar jemaah. Pengalaman tersebut menjadi dasar pemerintah mengusulkan komposisi serupa pada haji 2027.
“Jadi kami akan berjuang di DPR supaya teman-teman di DPR bisa menyetujui bahwasanya yang ditanggung jemaah harus lebih ringan,” kata Dahnil.
Usulan BPIH tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sehari sebelumnya. Dalam rapat itu, pemerintah mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026.
Menurut Irfan, usulan itu disusun berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 dengan mempertimbangkan efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan. Perhitungan menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Dari total biaya yang diusulkan, sekitar Rp60,89 juta dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp46,45 juta digunakan untuk pembiayaan di dalam negeri, termasuk biaya penerbangan.
Kenaikan tersebut dipengaruhi perubahan nilai tukar, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, serta sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kualitas layanan jemaah.
Usulan BPIH 2027 beserta skema pembiayaannya kini menunggu pembahasan Panja Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. (rmg/xan)




























