Kamis, 9 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Wardatina Mawa Tak Kuasa Menahan Haru Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan Majelis Hakim

Oleh Evi Mahfiyah
Kamis, 9 Jul 2026 18:21 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Wardatina Mawa Tak Kuasa Menahan Haru Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan Majelis Hakim

Wardatina Mawa menggugat cerai Insanul Fahmi yang telah mengkhianati pernikahannya karena kasus perselingkuhan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.

“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta,” kata Idrus dalam wawancara Zoom, Kamis (9/7/2026).

Idrus menjelaskan kliennya tak kuasa menahan haru setelah menerima kabar putusan tersebut. Menurutnya, Wardatina telah menunggu hasil persidangan sejak gugatan diajukan pada Februari 2026.

“Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata,” ujarnya.

Dalam proses pengambilan salinan putusan, tim kuasa hukum sempat mengalami kendala karena sistem e-court tidak dapat diakses. Akibatnya, mereka mengambil salinan putusan secara langsung di pengadilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Hubungan Kliennya dan Inara Rusli Mulai Renggang

“Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil,” tutur Idrus.

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan, mut’ah sebesar Rp 46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp 30 juta.

BeritaTerbaru

Tawarkan 500 Menu, Festival RJK Pantai Ceria Hadir di Tangcity Mall

Jumat, 26 Jun 2026 12:46 WIB
13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

13 Tahun Menanti, Putra Lebak Tembus Paskibraka Nasional

Rabu, 24 Jun 2026 18:49 WIB
Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Rabu, 24 Jun 2026 13:51 WIB
Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Rabu, 24 Jun 2026 13:41 WIB

“Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatan cerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan, iddah Rp 30 juta, dan mut’ah sekitar Rp 46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Idrus. (dtc)

Tags: Drama Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmigugatan ceraiInsanul FahmiWardatina Mawa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ariel Tatum Beri Sinyal Hubungannya Dengan Daffa Telah Kandas
Life Style

Ariel Tatum Beri Sinyal Hubungannya Dengan Daffa Telah Kandas

Selasa, 23 Jun 2026 17:38 WIB
3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya
Life Style

3 Pelanggaran yang Diadukan Ruben Onsu ke KPAI, Begini Isi Poinnya

Senin, 22 Jun 2026 17:46 WIB
Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak
Life Style

Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Senin, 22 Jun 2026 17:42 WIB
DR. KH. ENCEP SAFRUDIN MUHYI. MM., M.Sc
Sosok

MUHARRAM: MENATAP MASA DEPAN

Jumat, 12 Jun 2026 13:04 WIB
Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai
Life Style

Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Kamis, 11 Jun 2026 16:58 WIB
Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray
Life Style

Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray

Kamis, 11 Jun 2026 16:14 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Demokrat dan Golkar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Tangerang

Demokrat dan Golkar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Tangerang

Rabu, 8 Jul 2026 15:05 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Serang, M. Najib Hamas. (ISTIMEWA)

Anyer dan Mancak Dibidik Industri, Butuh Lahan Ribuan Hektar

Rabu, 8 Jul 2026 15:03 WIB
Dilema Padel di Tangsel, Penyegelan di Tengah Setoran Pajak

Dilema Padel di Tangsel, Penyegelan di Tengah Setoran Pajak

Rabu, 8 Jul 2026 16:27 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Naker Fest 2026 Dibuka, Pemkab Tangerang Sediakan 3.174 Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan

Naker Fest 2026 Dibuka, Pemkab Tangerang Sediakan 3.174 Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan

Rabu, 8 Jul 2026 14:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.