SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi sekitar Rp30 miliar yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono digunakan untuk membeli mobil Jeep Rubicon, sepeda motor Harley-Davidson, merenovasi rumah pribadi, hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya. KPK resmi menahan Ma’ruf pada Kamis (9/7).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Jeep Rubicon, satu sepeda motor Harley-Davidson, satu sepeda Brompton, sebuah gitar, telepon genggam Samsung Z Fold.
“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang digunakan untuk merenovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok, serta membiayai resepsi pernikahan anak MC pada November 2020,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara bermula saat Ma’ruf menjabat Sekjen MPR periode 2016–2023. Dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga menguasai seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Untuk memperoleh proyek, para calon rekanan lebih dahulu diminta menyerahkan fee dari nilai paket pekerjaan melalui orang kepercayaan Ma’ruf, Zakaria. Total fee yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Selain itu, Ma’ruf juga diduga memerintahkan staf pengadaan menunjuk penyedia barang dan jasa yang telah ditentukannya atau direkomendasikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan Ma’ruf menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. “Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik.
Penyidik juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang 2021–2022.
Selain fee sekitar Rp7 miliar, KPK menduga penerimaan gratifikasi juga mengalir melalui akun trading dan rekening nominee tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujar Taufik.
KPK menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma’ruf sendiri mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam di Gedung Merah Putih dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.
“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujarnya kepada wartawan sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Ma’ruf terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia digiring tim KPK dibantu kepolisian untuk masuk ke dalam mobil tahanan. (rmg/xan)




























