Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 9 Jul 2026 19:50 WIB
Rubrik Nasional
Gratifikasi Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021, Maruf Cahyono, berjalan menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi sekitar Rp30 miliar yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono digunakan untuk membeli mobil Jeep Rubicon, sepeda motor Harley-Davidson, merenovasi rumah pribadi, hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya. KPK resmi menahan Ma’ruf pada Kamis (9/7).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Jeep Rubicon, satu sepeda motor Harley-Davidson, satu sepeda Brompton, sebuah gitar, telepon genggam Samsung Z Fold.

“KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang digunakan untuk merenovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok, serta membiayai resepsi pernikahan anak MC pada November 2020,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perkara bermula saat Ma’ruf menjabat Sekjen MPR periode 2016–2023. Dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga menguasai seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Untuk memperoleh proyek, para calon rekanan lebih dahulu diminta menyerahkan fee dari nilai paket pekerjaan melalui orang kepercayaan Ma’ruf, Zakaria. Total fee yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Selain itu, Ma’ruf juga diduga memerintahkan staf pengadaan menunjuk penyedia barang dan jasa yang telah ditentukannya atau direkomendasikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan Ma’ruf menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. “Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Penyidik juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening tersebut, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp16,4 miliar sepanjang 2021–2022.

Selain fee sekitar Rp7 miliar, KPK menduga penerimaan gratifikasi juga mengalir melalui akun trading dan rekening nominee tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ujar Taufik.

KPK menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taufik memastikan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma’ruf sendiri mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam di Gedung Merah Putih dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujarnya kepada wartawan sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Ma’ruf terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Dia digiring tim KPK dibantu kepolisian untuk masuk ke dalam mobil tahanan. (rmg/xan)

Tags: gratifikasikpkmiliarMPR
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Minggu, 30 Agu 2026 18:03 WIB
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian. (ISTIMEWA)

Dinsos Kabupaten Serang Buka Ruang Pembaruan Data Masyarakat

Rabu, 2 Sep 2026 20:29 WIB
TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

TKA SMK di Kabupaten Tangerang Disosialisasikan, Sekolah Diminta Bersiap

Rabu, 2 Sep 2026 18:04 WIB
SOSIALISASI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menyosialisasikan program Aku Desa Digital. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Selasa, 1 Sep 2026 17:42 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.